Sebelum memulai penjelasannya, Mensesneg, Hatta Rajasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang telah banyak membantu dan membangun kerjasama yang sangat baik dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet selama ini.
Â
Pada kesempatan tersebut, Mensesneg, Hatta Rajasa memberikan penjelasan bahwa realisasi DIPA tahun 2009 sampai dengan tanggal 20 Mei adalah sebesar Rp. 277.911.107.734. atau 18,13 % dari jumlah pagu anggaran tahun 2009.
Â
Mengenai pengkajian terhadap keberadaan lembaga-lembaga non structural, disampaikan bahwa Sekretariat Negara telah melakukan langkah-langkah penelitian seperti meminta pandangan dari Anggota DPR RI, Departemen Keuangan, dan kementerian Pendayagunaan Apatarur Negara serta menerima beberapa masukan dari 13 Perguruan Tinggi Negeri serta beberapa kali melakukan focus group discussion. Secara umum hasil kajian masalah ini antara lain adalah : a. Prinsip-prinsip Penataan LNS, setidaknya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penegasan prinsip konstitusionisme, prinsip checks and balances, prinsip integrasi, dan prinsip kemanfaatan bagi masyarakat. b. Strategi Penataan LNS antara lain melakukan penggabungan, menghapus atau membubarkan LNS; dan mempertahankan, mempertegas atau memperluas kewenangan LNS yang benar-benar memberikan andil besar terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. c. Upaya penataan LNS harus dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak memunculkan dampak lain yang lebih luas.
Â
Berkenaan dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah termasuk yang terkait dengan pemberian penghargaan atas prestasi kerja bagi mantan penyelenggara Negara dan penyelenggara Pemilu, Presiden telah memberikan penghargaan/tanda kehormatan kepada antara lain Bintang Maha Putera kepada: ProfDr.Darodjatun Kuntjoro Jakti, Mantan Menko Perekonomian, Jenderal Pol.Drs.Dai Bachtiar, Mantan Kapolri, H.Soetardjo Soerjogoritno,B.Sc, Wakil Ketua DPR RI, A.M.Fatwa Wakil Ketua MPR RI, Dr.Adnan Buyung Nasution, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilu, dan Bintang Jasa Utama kepada antara lain kepada: Prof Miryam Budiharjo, Mantan Anggota Tim 11 dan Ramlan Surbakti,M.A.,Ph.D, mantan Anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik.
Â
Mensesneg, Hatta Rajasa juga menyampaikan bahwa Pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat Pasal 42 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya berdasarkan pasal 56 Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009, pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Prtesiden dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan pleh KPU. Jadwal cuti Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimaksud, disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya masa kampanye.
Â
Rapat Kerja ini dimulai pada pukul 10.15 dan berakhir pada pukul 14.20 dan tercatat tidak kurang dari 11 Anggota Komisi II DPR RI telah mengajukan pertanyaan dan seluruhnya telah dijawab oleh Mensesneg, Hatta Rajasa dan Seskab, Sudi Silalahi. (humas)