Dalam kesempatan kali itu, beberapa anggota Komisi XI yang diketuai Awal Kusuma memberikan pertanyaan kepada Mensesneg mengenai alasan Presiden menyodorkan dua nama calon Gubernur BI yaitu Agus DW Martowardojo dan Raden Pardede yang merupakan orang luar Bank Indonesia menjadi calon Gubernur BI, dan bukan deputi senior Bank Indonesia yang jauh berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang lebih khusus dalam bidang perbankan sentral. Namun Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden menggunakan kewenangannya sebagai seorang Presiden yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengusulkan sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.
  Â
Mensesneg mengatakan keputusan Presiden untuk mengajukan dua nama tersebut harus dihormati, sebab Presiden telah menggunakan kewenangan dan kewajibannya untuk melaksanakan Undang-undang. “Tidak ada sesuatu yang eksplisit, yang mengatakan bahwa berhubung tidak ada satupun yang tidak mampu dalam Bank Indonesia maka kami (pemerintah) mencalonkan (dua nama tersebut). Itu tidak benar, “ tegasnya.Â
  Â
“Dari apa yang diyakini oleh seorang Presiden ini yang terbaik, tidak mungkin seorang Presiden yang memimpin Negara ini mencari orang yang tidak qualified,†tegasnya lagi.
  Â
Sedangkan menanggapi pertanyaan Drajad Wibowo mengenai kontroversi dari kedua nama ini, Mensesneg memastikan bahwa hal ini adalah perwujudan dari demokrasi dimana keinginan Presiden untuk mendapatkan yang terbaik, juga diinginkan oleh DPR. Maka dari itu menurut Mensesneg adanya check and balance, yaitu setelah Presiden mengajukan nama calon Gubernur BI DPR akan melakukan fit and proper test. Mensesneg juga menghimbau agar kontrovesi jangan membuat pemerintah dan DPR tidak mematuhi UU untuk menghasilkan sesuatu yang terbaik.
  Â
Dalam kaitannya dengan konsolidasi internal di Bank Indonesia, Mensesneg mengatakan pemerintah berharap terjadinya percepatan konsolidasi dan cepat mengatasi kesulitan tersebut. Dan menurutnya sampai saat ini reaksi pasar tidak terlalu negatif terhadap masalah yang sedang dihadapi oleh bank sentral Indonesia tersebut. Seperti kita ketahui bahwa Gubernur BI saat ini, Burhanuddin Addullah bersama dua pejabat BI lainnya yaitu Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus aliran dana BI ke dalam kasus aliran dana BI ke DPR, yang diduga mengandung unsur DPR.
  Â
Mensesneg juga yakin bahwa target yang tersirat dari Presiden ketika mencalonkan dua nama calon ini adalah hal-hal yang positif untuk bangsa Indonesia. “Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Presiden ingin ada cek balancer agar dapat menciptakan Bank Indonesia yang kuat secara moneter,†ujar Mensesneg.
  Â
Mengenai adanya kabar bahwa salah satu calon Gubernur BI yaitu Raden Pardede merupakan usulan Mensesneg Hatta Rajasa dan Menkokesra Aburizal Bakrie, Mensesneg mengatakan dirinya yakin tidak pernah mengusulkan nama tersebut. Dan usulan dari Aburizal Bakrie, Mensesneg tidak mau berkomentar dikarenakan dirinya tidak tahu menahu soal tersebut. Dan kabar mengenai Agus Martowardojo adalah titipan Ibu Ani Bambang Yudhoyono, Mensesneg meyakinkan bahwa hal tersebut tidak benar.
   Â
“Hal tersebut tidak betul, karena saya tahu bagaimana Presiden menjalankan tugas kenegaraan dan tugas pemerintahan. Dan saya tahu bagaimana mekanisme tersebut diambil.â€
  Â
Ketika Iga Rai anggota Komisi XI menanyakan masalah hukum industrial dari salah satu nama calon Gubernur BI yang diajukan oleh Presiden, Mensesneg mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu siapa yang dimaksud. Dirinya juga tidak tahu apakah memang ada masalah hukum terhadap dua orang calon tersebut.
  Â
“Saya tidak mau mengomentari yang tidak jelas. Selain saya tidak tahu siapa yang dimaksud, saya juga tidak tahu kasus yang ada. Karena sampai saat ini mereka berdua dalam jabatan dan tugasnya mereka tidak ada sesuatu yang menghalangi dalam melaksanakan tugasnya,†ungkap Mensesneg.
  Â
Pada kesempatan kali itu ada pertanyaan dari beberapa anggota Komisi XI DPR yang ingin klarifikasi maksud dari perkataan juru bicara (jubir) Presiden, Andi Malarangeng yang mengatakan bahawa jika DPR ingin mengusulkan calon Gubernur BI maka harus jadi Presiden terlebih dahulu. Dan pernyataan dari Menteri Koordinator Perekonomian Boediono yang menyatakan terdapat sinyal yang bagus atau positif dalam dubia moneter saat ini. Untuk dua hal ini Mensesneg meminta waktu untuk klarifikasi dari dua orang tersebut.
  Â
Pada intinya Mensesneg meminta semua pihak untuk menunggu dulu hasil dari fit and proper test DPR terhadap dua nama calon ini. “Jadi saya kira hal ini sudah final, selesai sesuai dengan undang-undang,†tegasnya. “Kalau kita tidak sesuai UU nanti malah repot lagi, karena Presiden dalam sumpahnya akan melaksanakan UUD 45 dan UU.â€
  Â
Mensesneg juga yakin pemerintah telah mengajukan dua nama Gubernur BI ini yang terbaik. “Presiden dalam menjalankan pmerintahan tentu ingin sukses, ingin yang terbaik,†jelas Mensesneg.
  Â
Dan Mensesneg menghimbau agar jangan mengatakan misalkan nantinya ada permasalah hukum terhadap salah satu calon maka yang bertanggung jawab adalah Presiden dan pemerintah, karena saat ini dua nama calon tersebut telah dipilih yang terbaik, karena Presiden juga menginginkan kinerjanya ke depan lebih baik lagi.
  Â
â€Demokrasi memungkinkan orang berbeda pendapat tapi demokrasi itu ada mekanismenya untuk mencari solusi terhadap suatu keputusan dan itu disediakan dalam perangkat undang-undang kita,†papar mensesneg.
  Â
Pada akhir pertemuan tersebut beberapa anggota DPR mengusulkan agar Presiden menjawab pertanyaan anggota Komisi XI yang belum terjawab seperti apa target pengelolaan kebijakan moneter dalam lima tahun ke depan, subjeknya dan target yang diinginkan. Alasan mengapa pemerintah dalam hal ini    Presiden mencari kandidat “loncat†di luar lingkungan Bank Indonesia, statement Andi Malarangeng jubir Presiden dan pernyataan Menko Perekonomian Boediono, meskipun demikian Drajad Wibowo, fraksi PAN mengatakan bahwa jawaban Mensesneg Hatta Rajasa dianggap telah sesuai dengan port folio Mensesneg dan Hatta Rajasa sebagai mensesneg akan dipersalahkan bila keluar dari port folio-nya. Pernyataan ini didukung oleh TM Nurlif dari Fraksi Golkar yang menyatakan apa yang telah disampaikan oleh Mensesneg sudah merupakan porsinya, meski hanya bersifat normatif. (REDAKSI)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?