Menteri dan pejabat tinggi yang diminta memberikan rekomendasi atau masukan kepada Presiden tersebut adalah Menhuk dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua BPKP. "Diharapkan rekomendasi ataupun saran-saran pertimbangan tersebut dapat diterima Presiden pada hari Senin tanggal 22 Maret, minggu depan,†Sudi menjelaskan.
Surat dari Ketua DPR tentang rekomendasi kasus Bank Century itu, lanjut Sudi, terdapat lampiran yang cukup tebal. "Sehingga diperlukan waktu dan tidak bisa sekilas dibaca langsung diberikan pertimbangan,†Sudi menambahkan.
Setelah menerima saran dan masukan dari menteri dan pejabat tinggi terkait, Presiden SBY akan menindaklanjutinya. â€Senin nanti Presiden akan memanggil menteri-menteri yang terkait untuk menyampaikan secara langsung saran-saran kepada Presiden,†Mensesneg menjelaskan.
Di akhir keterangan persnya, Mensesneg menegaskan bahwa sekecil apapun surat atau rekomendasi dari DPR harus ditindaklanjuti. "Apakah itu berkaitan nanti dengan hukum, ataukah mempunyai urgensi dan legalitas dari aspek hukum, surat dari DPR itu harus ditindaklanjuti," Sudi menegaskan. (yun)
Sumber:
http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2010/03/19/5239.html