“Penyusunan Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 akan
diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerat Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melibatkan seluruh instansi
terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri,†kata Pratikno dalam siaran
persnya Rabu (27/5) sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg Pratikno menanggapi tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) siang.
Mereka mengajuka 3 (tiga) tuntutan, yaitu: Pertama, percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut percepatan turunnya dana desa, dan ketiga, menuntut Presiden Jokowi melaksanakan nawacita. Salah satunya adalah membangun dari desa.
Subtansi Revisi
Lebih jauh Mensesneg Pratikno mengemukakan, subtansi perubahan PP o. 43 Tahun 2014 yang sedang dilakukan pemerintah meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“RPP revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada bulan Juni 2015 ini,†ungkap Pratikno.
Terkait tuntutan pada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana Desa, Mensesneg Pratikno meminta agar mereka memastikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahka oleh Gubernur.
Selain itu, Mensesneg juga meminta para Kepala Desa dan Perangkat Desa itu agar memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian Dana Desa di masing-masing Kabupaten. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg Pratikno menanggapi tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) siang.
Mereka mengajuka 3 (tiga) tuntutan, yaitu: Pertama, percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut percepatan turunnya dana desa, dan ketiga, menuntut Presiden Jokowi melaksanakan nawacita. Salah satunya adalah membangun dari desa.
Subtansi Revisi
Lebih jauh Mensesneg Pratikno mengemukakan, subtansi perubahan PP o. 43 Tahun 2014 yang sedang dilakukan pemerintah meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“RPP revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada bulan Juni 2015 ini,†ungkap Pratikno.
Terkait tuntutan pada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana Desa, Mensesneg Pratikno meminta agar mereka memastikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahka oleh Gubernur.
Selain itu, Mensesneg juga meminta para Kepala Desa dan Perangkat Desa itu agar memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian Dana Desa di masing-masing Kabupaten. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?