Jika RUU KN ini diberlakukan saat ini, maka akan dapat menghambat program Presiden yang diucapkan pada waktu kampanye dan telah ditetapkan menjadi RPJM,� kata Mensesneg pada raker dengan Pansus RUU KN di gedung DPR-RI Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut dia, Kabinet Indonesia Bersatu sudah dibentuk dan disahkan dalam Keputusan Presiden, meskipun ada penambahan beberapa kementerian, dimana tidak ada pada massa Presiden sebelumnya, namun ini semua semata-mata untuk melancarkan dan mewujudkan program Presiden tersebut.
“Jika RUU ini disahkan sekarang, maka akan berpengharuh terhadap kinerja Presiden dan para kabinentnya dalam menjalankan RPJM, bisa saja ada kementerian atau departemen yang akan disatukan atau dipisah bahkan ada yang dibubarkan,� kata Yusril.
Dia menambahkan, jika memang ada yang disatukan atau dibubarkan, maka akan dapat merubah semua perangkat birokrasi, kepegawaian dan keuangan yang ada di kementerian dan departeman tersebut.
“Ini akan sangat menyulitkan depatemen itu untuk merubah semuanya, baik yang menyangkut nama dalam kops surat, gedung dan administrasi,� katanya sambil menambahkan, mengubah departemen itu tidak mudah, membutuhkan waktu satu sampai tiga tahun.
"Pengalaman saya waktu di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, diperlukan dana sebanyak Rp20 miliar, belum lagi untuk mengangkat, melantik pejabat yang baru.
“Dengan demikian presiden dan menterinya hanya akan mengurusi perubahan di dalam dan ini mengakibatkan program presiden tidak dapat dilaksanakan dengan baik seperti yang diharapkan bersama,� katanya.
Kesulitan-kesulitan seperti ini tidak hanya akan dialami pada Presiden sekarang tetapi akan dialami pula Presiden yang akan datang, karena harus merubah kembali, mengabungkan, membubarkan.
Dikatakan Yusril, mengenai tidak ada lagi Menteri Koordinator, justru yang disoroti sekarang adalah mengenai koordinasi, dan kadang-kadang sangat sulit bagi persiden untuk mengkoodinasikan begitu banyak bidang didalam pemerintahan.
“Seperti sekang ada tiga menteri koordinataor, yang sebenarnya tuganya adalah hanya melakukan rapat-rapat koordinasi antar menteri terkait, dan menteri koordinator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan apapun, kecuali melakukan koordinasi dan hasil koordinasi itu dilaporkan kepada Presiden,� jelasnya.
Namun, menurut dia, menteri koordinator tetap perlu ada karena presiden sangat membutuhkan menko. “Sebaiknya urusan ini diserahkan saja semuanya kepada presiden."
Sementara itu Ketua Pansus RUU KN, Agun Gunandjar mengatakan, penjelasan dari Mensesneg ini akan mempermudah Pansus dalam merespon dan menanggapi berbagai agenda pembahasan dalam DIM RUU ini. "Masukan pemerintah akan menjadi pedoman dan patokan dewan dalam melanjutkan pembahasan."
Dia menambahkan, tidak ada RUU yang dibahas di DPR yang kemudian dibicarakan dalam rapat kabinet, kecuali RUU KN ini, karena menteri-menteri didalam kabinet tahu akan ada perubahan, sehingga mereka harus mengetahui dan memahaminya.
Mengenai pemberlakuan RUU ini, menurut dia, bisa dibahas dikompromikan dari mulai awal pemberlakuan maupun batas akhirnya. Pihaknya tidak memaksakan apakan ini akan berlaku satu atau dua tahun ke depan atau tidak.
“Yang pasti RUU ini adalah salah satu Prolegnas, yang harus selesai tahun 2007 ini,� katanya. Dan karena RUU KN ini sudah dua priode, maka diharapkan cepat selesai demi kepentingan bangsa dan negara.
http://www.depkominfo.go.id/?action=view&pid=news&id=5370