"Hari ini saya berjumpa dengan Ketua Komnas HAM dan beberapa komisioner dan Wakil Ketua Komnas HAM berjumlah enam orang. Langsung dipimpin Pak Ifdhal (Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim--red) sendiri. Dan dari pembicaraan tersebut, maka kita sudah menemukan solusi," kata Hatta kepada wartawan ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara sejumlah pejabat di Komnas HAM dan Sekjen Komnas HAM Sutoyo mengenai masa jabatan Sekjen yang berawal dari pemecatan Sutoyo.
Hatta menjelaskan bahwa Sekjen itu sebagaimana disebutkan di dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Komnas HAM tahun 1999 adalah merupakan aparat pemerintah yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bukan anggota Komnas HAM.
Oleh sebab itu, lanjut dia, prosedur pemberhentian Sekjen itu adalah melalui Keputusan Presiden oleh Presiden.
"Namun demikian usulan itu dilakukan oleh pihak Komnas HAM sendiri. Oleh karena itu diperlukan pembenahan secara administratif," katanya.
Hatta mengatakan, jika secara substansial misalkan pihak Komnas HAM merasa memerlukan pergantian atau penyegaran maka hal tersebut dibenarkan dengan mengajukan surat kepada Presiden.
"Nanti akan digodok oleh Tim Penilai Akhir (TPA) untuk penetapan nya nanti melalui keputusan Presiden. Tapi tidak misalkan memberhentikan karena kewenangan memberhentikan adalah Presiden," jelasnya.
Jadi, lanjut dia, tampaknya ada kesalahpahaman, di mana seakan-akan orang yang usianya sudah di atas 55 dan di bawah 60 tahun itu harus diperpanjang masa tugasnya melalui Keputusan Presiden, padahal tidak.
"Nah dengan pertemuan tadi semua jelas, semua paham, jadi tidak ada lagi masalah. Silahkan Sekjen bekerja dengan baik, patuhi prosedur, taat sama aturan. Apabila memang dirasakan perlu untuk pergantian mekanismenya ada. Dengan rapat pleno kemudian diajukan kepada Presiden, nanti TPA yang akan melakukan pembahasan soal itu. Selesai. Itulah prosedurnya," tutur Hatta.
Sementara itu saat ditanya mengenai surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM pada 2006 mengenai permintaan perpanjangan masa tugasnya Sekjen dan surat tahun 2007 yang berisi pembatalan surat perpanjangan, Hatta mengatakan bahwa surat itu tidak sejalan dengan sistem.
"Saya juga ingin meluruskan tidak betul juga seakan-akan surat 2006, 2007 tidak dibahas. Saya jelaskan tadi, ibarat suatu sistem ini tidak kompatibel. Jadi sistemnya tidak bekerja karena tidak kompatibel. Surat pertama meminta perpanjangan, tidak ada mekanisme perpanjangan sehingga tidak kompatibel, surat yang kedua mencabut perpanjangan dan memberhentikan tidak ada mekanismenya juga. Yang ada itu adalah mekanisme mengusulkan untuk pergantian," tuturnya.
Oleh karena mekanisme yang berlaku seperti itu, maka lanjut Hatta, Sutoyo --yang tidak hadir dalam pertemuan-- masih menjabat Sekjen hingga ada usulan pergantian dan pembahasan di TPA.
Sementara itu pada Senin (22/10), Komnas HAM memecat Sutoyo dengan alasan yang bersangkutan tidak mendapatkan surat perpanjangan masa tugas dari Presiden padahal telah memasuki masa pensiun sejak 8 Oktober 2006 --berusia diatas 55 tahun.
Terhitung tanggal tersebut Komnas HAM melakukan penyegelan kantor Sutoyo. Hal itu dibantah Hatta. Menurut Hatta yang terjadi hanyalah pemutusan sambungan telepon.
Salah satu bentuk perlawanan yang dilakukan Sutoyo pasca-pemecatan dirinya adalah memecat Kepala Biro Umum Komnas Sunarto pada 23 Oktober 2007.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2007/10/25/mensesneg-salah-paham-di-komnas-ham-telah-selesai/