Mensesneg Sampaikan Tanggapan Atas Putusan MK Tentang Masa Jabatan Jaksa Agung

 
bagikan berita ke :

Kamis, 23 September 2010
Di baca 1520 kali

Di hadapan para wartawan media massa, Sudi Silalahi menyampaikan beberapa tanggapan tersebut, antara lain, putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010 menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally constitutional.

Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa “tidak ada masalah keabsahan, baik konstitusionalitas dan legalitas” Jaksa Agung Hendarman Supandji. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden tidak dapat dikatakan inkonstitusional dan jabatan jaksa agung tidak dapat dikatakan illegal.

Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstusi juga memperjelas bagaimanakah seharusnya periodisasi jabatan seorang jaksa agung, yang sebelumnya tidak tegas diatur dalam UU Kejaksaan. Kejelasan itu akan menjadi dasar hukum bagi masa jabatan jaksa agung yang akan datang, paling tidak untuk sementara waktu yaitu sebelum adanya perubahan UU Kejaksaan terkait dengan kejelasan masa jabatan jaksa agung.

Pemerintah sendiri, ungkap Sudi Silalahi, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perwujudan penghormatan kepada UUD 1945 dan negara hukum Republik Indonesia.    

Berkenaan dengan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji pasca putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, Presiden telah merencanakan pergantian jaksa agung dalam waktu dekat. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan UU Kejaksaan dan disahkan dengan penerbitan Keputusan Presiden.

Di akhir konferensi pers, Sudi Silalahi mengajak semua pihak untuk menghormati hak prerogratif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa agung sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan. (humas) 


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           1           0           0