Pernyataan itu dikemukakan oleh Hatta kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis, menanggapi sejumlah kesalahpahaman yang beredar di masyarakat mengenai status Syamsul Bahri.
"Ya kalau belum dilantik dan disahkan, ya bukan anggota KPU," tegasnya.
Hatta mengatakan bahwa keputusan Presiden untuk menetapkan, mensahkan dan mengambil sumpah itu merupakan satu kesatuan.
"Itu kan satu naskah. Jadi di dalam Keppres itu tidak ada menyebutkan menetapkan tujuh orang dan mengambil sumpah enam orang. Tidak begitu tapi mensahkan enam orang," katanya.
Hatta mengatakan jika dikemudian hari kasus hukum itu telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah maka adalah merupakan hak Syamsul Bahri untuk dipulihkan statusnya.
Dijelaskan juga bahwa Syamsul Bahri dapat dilantik tanpa usulan kembali dari DPR jika telah terbukti tidak bersalah karena DPR sudah menyerahkan tujuh nama pada kesempatan sebelumnya.
"Tapi kalau nanti di dalam proses hukumnya misalkan lama. Itu DPR yang bisa mengambil keputusan lain, tapi saya tidak ingin mencampuri soal-soal wilayah itu. Tapi kita menjalin komunikasi terus," ujarnya.
Saat ditanya apakah hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPU, Hatta mengatakan bahwa pemerintah tidak diam saja dan akan mencermati kinerja KPU.
"Kita harapkan dengan enam ini, pimpinan KPU dan anggotanya mampu melaksanakan tugas-tugasnya. Kalau kita lihat sepintas ini, begitu selesai langsung bekerja, melakukan rapat pleno menentukan ketua dan pembagian tugas, saya optimis bahwa KPU ini akan bekerja dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Hatta juga tidak menyebutkan suatu tenggat waktu mengenai penyelesaian kasus hukum Syamsul Bahri.
Sementara itu mengenai kemungkinan DPR mengusulkan orang yang berada di urutan nomor delapan, Hatta mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada usulan itu.
Awal pekan ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertempat di Istana Negara Jakarta melantik enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007 - 2012 dari tujuh nama yang diusulkan oleh DPR.
Enam anggota yang dilantik sesuai Kepres Nomor 101/P/2007 adalah Abdul Hafiz Anshary, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati dan Abdul Aziz.
Satu nama lagi yaitu Syamsul Bahri meski termasuk nama yang lolos fit and proper test DPR tidak dilantik, karena masih terganjal status hukumnya sebagai tersangka kasus korupsi di Malang.
Sebelum acara pelantikan itu, Mendagri Mardiyanto mengatakan pelantikan anggota KPU oleh Presiden ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahwa Presiden melantik anggota KPU hasil pemilihan DPR.
Sementara mengenai penundaan pelantikan Syamsul Bahri, Mardiyanto mengatakan pemerintah meminta agar yang bersangkutan secepatnya menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2007/10/25/mensesneg-syamsul-bahri-bukan-anggota-kpu/