Berbicara seusai sidang kabinet paripurna yang diperluas di ruang rapat utama Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, Mensesneg mengatakan pemerintah justru menjalankan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk melantik Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba.
"Pemakzulan itu tidak gampang karena tidak ada pelanggaran di dalamnya. KPU sudah membatalkan dan kemudian disahkan oleh MA dan kemudian meminta pada pemerintah untuk menetapkan hal itu," katanya.
Menurutnya, bila pelantikan itu tidak dilaksanakan, justru pemerintah tidak melaksanakan fatwa MA yang merupakan pemegang kewenangan untuk memutuskan hal-hal yang terkait dengan masalah hukum, karena masalah Maluku Utara sudah beralih menjadi permasalahan sengketa Pilkada dan otoritasnya ada pada Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba, Senin (29/9).
Hal itu karena pelantikan tersebut dinilai melanggar UUD 1945.
"Tidak ada seperti itu. Fraksi harus dipisahkan. Itu kan wacana," kata Hatta.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/10/6/mensesneg-tegaskan-tak-ada-alasan-pemakzulan-presiden/