Beberapa langkah yang diambil Pemerintah selain penindakan tegas kepada perusahaan pembakar hutan antara lain:
- memobilisasi tenaga kesehatan agar dapat segera memberikan pelayanan bagi warga di daerah yang terkena dampak kebakaran hutan;
- mengupayakan pencarian solusi permanen agar tidak terjadi kebakaran hutan di masa-masa mendatang, antara lain melalui pemberian disinsentif ekonomi pada korporasi pelaku pembakaran lahan, landasan hukum untuk perbaikan tata kelola lahan gambut dan beragam upaya lainnya;
- perluasan peran mitra negara-negara sahabat khususnya yang memiliki aset pesawat water bombing berkapasitas besar untuk membantu pemadaman;
- pengadaan pesawat water bombing berkapasitas besar pada Tahun Anggaran 2016.
Â
Pada tanggal 4 September 2015, Mensesneg menjelaskan kepada komisi II DPR RI bahwa Presiden memanggil Menteri ESDM, Kepala BNPB, Kapolri, Panglima TNI, KSAD, KSAU, KSAL, dan Sesjen Kementerian LH dan Kehutanan untuk melakukan pertemuan dengan agenda mengenai penanganan bencana kabut asap.
Â
Dalam pertemuan tersebut Presiden menginstruksikan empat hal untuk penanganan bencana asap yang terdiri dari:
- pemadaman dilakukan BNPB dengan hujan buatan dan water bombing;
- penegakan hukum dipimpin Kapolri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LH dan Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri;
- penanganan masalah kesehatan masyarakat karena banyak masyarakat yang terserang infeksi saluran pernapasan atas. Untuk penanganan kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah diminta berkoordinasi dengan Kementerian LH dan Kehutanan sebagai leading sector;
- sosialisasi tentang bencana kabut asap dan dampaknya bagi kesehatan.
Â
Selain itu, Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden juga meninjau langsung penanganan kebakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan untuk memastikan instruksi Presiden dilaksanakan sehingga penanganan kebakaran hutan dapat dilakukan dengan tepat, cepat dan baik. (Humas Kemensetneg)