Menteri Agama: Tetap Jaga Kerukunan dan Persatuan Umat

 
bagikan berita ke :

Kamis, 11 Oktober 2007
Di baca 1460 kali

''Lebaran bisa saja berbeda, tetapi kerukunan umat harus tetap di atas segalanya,'' ujar Maftuh kepada Republika, Selasa (9/10) malam.

Sesuai hukum agama, jelas Menag, peringatan Idul Fitri 1 Syawal masuk dalam kategori sunah yang diutamakan. Sedangkan menjaga persatuan umat adalah kewajiban bagi setiap Muslim. ''Lebaran berbeda tidak boleh mengalahkan persatuan dan keharmonisan sesama Muslim.''

Pemerintah, katanya, tidak bisa menjamin 1 Syawal bisa jatuh pada hari yang sama seperti yang telah ditetapkan PP Muhammadiyah, yakni 12 Oktober. Karenanya, pemerintah tetap akan menunggu proses rukyah (melihat hilal) pada hari ini (11/10).

''Keputusan pemerintah kapan 1 Syawal baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB melalui sidang itsbat,'' papar Maftuh. Berbeda dengan Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab wujudul hilal, pemerintah, kata Menag, tetap menggunakan kombinasi dua metode, yakni hisab-rukyah.

Jika pada 11 Oktober hilal tak terlihat, maka pemerintah memutuskan 1 Syawal pada 13 Oktober. ''Kalau hilal tak terlihat pada malam 29 Ramadhan, maka puasa digenapkan 30 hari.''

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ichwan Sam, menyeru umat Islam agar menunggu hasil keputusan sidang itsbat terkait penentuan 1 Syawal. ''Sidang itsbat merupakan wujud kesepakatan bersama umat Islam dan pemerintah,'' kata Ichwan.

Namun demikian, dia mengimbau masyarakat agar tetap saling menghormati dan menghargai bila kemudian ternyata pelaksanaan Lebaran berbeda. ''Patut dikembangkan sikap tasamuh (toleransi), tidak saling menyalahkan, dan tetap dalam semangat ukhuwah Islamiyah.''

Sementara itu, pakar astronomi ITB, Moedji Raharto, menilai, perbedaan terjadi pada kriteria penentuan hilal itu sendiri. Muhammadiyah, terangnya, menganggap semua sabit bulan sebagai hilal, meski ketinggian bulan tidak harus di atas dua derajat.

Sedangkan pihak lain menilai, tak semua sabit bulan adalah hilal, tapi memberi syarat ketinggian tertentu. ''Ini adalah sesuatu yang harus dimengerti dan dipahami.

 

Sumber:
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=310110&kat_id=3

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0