"Kami ingin tegaskan bahwa Pak Archandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Beliau ketika masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia," terangnya kepada jurnalis pada Minggu, 14 Agustus 2016.
Dalam kesempatan tersebut, Pratikno juga menjelaskan bahwa paspor Indonesia milik Archandra Tahar masih berlaku hingga tahun 2017.
Siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menyebutkan bahwa kembalinya Archandra Tahar ke Indonesia merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo kepada dirinya. Presiden menilai Archandra Tahar memiliki kualifikasi internasional dan memiliki keinginan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
"Pak Presiden memang meminta beliau untuk pulang ke Indonesia. Banyak sekali orang hebat kita yang di luar negeri yang sangat penting untuk membantu bangsa kita sendiri. Apalagi Pak Archandra punya kualifikasi internasional," terang Pratikno.
Archandra Tahar bergabung ke dalam Kabinet Kerja pada tanggal 27 Juli 2016. Dirinya diangkat sebagai Menteri ESDM bersama dengan sejumlah menteri lainnya dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?