Menteri Sekretaris Negara Dukung Penyelenggaraan Hari Hak untuk Tahu

 
bagikan berita ke :

Selasa, 22 September 2015
Di baca 765 kali

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2008, memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi yang menuntut hak atau kebebasan untuk memperoleh informasi.


Oleh karena itu, Hak Untuk Tahu (Right To Know) atau hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.


Dalam rangka mendukung peringatan Hari Hak Untuk Tahu Internasional (International Right To Know Day), yang dilaksanakan setiap tanggal 28 September, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno,  memberikan testimoni yang direkam oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis malam (22/9)  di ruang kerja Menteri. Dalam testimoni tersebut Menteri Sekretaris Negara menekankan bahwa peringatan ini merupakan bagian dari upaya kita  untuk memberi kesadaran betapa pentingnya keterbukaan informasi publik. Tak lupa, Menteri Sekretaris Negara juga mengucapkan Selamat Hari Hak Untuk Tahu Internasional.  


Pengambilan testimoni Menteri Sekretaris Negara disaksikan oleh Ketua KIP beserta Komisioner. Testimoni Menteri Sekretaris Negara tersebut akan ditampilkan dalam rangkaian kegiatan KIP untuk memperingati Hari Hak Untuk Tahu Internasional. (Humas Kemsetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0