Menteri Sekretaris Negara Mendampingi Presiden Menerima Kunjungan LKS Tripartit Nasional
Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional tahun 2009-2011 sebanyak 45 orang terdiri atas unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah yang masing-masing berjumlah 15 orang.
Landasan Hukum
terbentuknya LKS Tripartit adalah Undang-undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 107 yang menyatakan bahwa LKS Tripartit
memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak
terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
ketenagakerjaan. (rs/kr)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?