Sidang tersebut dengan agenda penetapan penarikan kembali.
Kepala biro Humas MK Zaenak Arifin Hoessien di Jakarta, Senin menjelaskan perkara No 9/PUU-VI/2008 itu diajukan Prof Dr H M Surya melalui kuasa hukumnya Dr A Muhammad Asrun dan Bachtiar Sitanggang SH.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian penjelasan UU No 45/2007 tentang APBN 2008 alinea pertama halaman 4 serta lampiran anggaran berdasarkan program yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut sektor pendidikan mendapatkan alokasi dana hanya sebesar 12 persen dari APBN.
Menurut pemohon seandainya tidak ada perintah untuk merombak UU APBN secara keseluruhan maka akan sangat sulit sekali untuk menaikkan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yaitu alokasi dana sebesar 20 persen dari APBN.
Selanjutnya Bachtiar Sitanggang juga mengatakan MK melalui putusannya pada 2007 pernah mengingatkan kepada pemerintah untuk mematuhi memenuhi amanat UUD 1945 terkait anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/5/6/mk-akan-sidangkan-uji-materi-uu-apbn-2008/
http://www.antara.co.id/arc/2008/5/6/mk-akan-sidangkan-uji-materi-uu-apbn-2008/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?