Menghadapi pandemi beserta segala dampak yang ditimbulkannya, Indonesia harus bergerak cepat dan melakukan reformasi secara fundamental. Di saat inilah kesiapsiagaan dan kecepatan kita sedang diuji yang tentunya mengharuskan adanya perubahan pola pikir dan etos kerja agar dapat keluar dari situasi pandemi saat ini.
"Pola pikir dan etos kerja kita harus berubah. Fleksibilitas, kecepatan, dan ketepatan sangat dibutuhkan. Efisiensi, kolaborasi, dan penggunaan teknologi harus diprioritaskan. Kedisiplinan nasional dan produktivitas nasional juga harus ditingkatkan," ujar Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Presiden mengatakan, situasi saat ini memaksa kita untuk menggeser channel cara kerja dari semula cara-cara normal menjadi cara-cara ekstranormal. Dari cara-cara biasa menjadi cara-cara yang luar biasa.
Momentum pelecut perubahan ini tidak boleh disia-siakan begitu saja. Momentum ini juga jangan sampai membuahkan kemunduran bangsa.
"Jangan sia-siakan pelajaran yang diberikan oleh krisis. Jangan biarkan krisis membuahkan kemunduran. Justru momentum krisis ini harus kita bajak untuk melakukan lompatan kemajuan," tuturnya.
Gerak cepat dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut dari penyebaran pandemi. Di awal pandemi terjadi, Indonesia juga bersiap siaga dan mempersiapkan segala sesuatu dalam waktu yang relatif singkat.
"Kita harus mengevakuasi Warga Negara Indonesia dari wilayah pandemi di Tiongkok. Kita harus menyiapkan rumah sakit, rumah isolasi, obat-obatan, alat kesehatan, dan mendisiplinkan protokol kesehatan. Semuanya harus dilakukan secara cepat, dalam waktu yang sangat singkat," kata Presiden.
Demikian halnya saat pandemi tersebut berdampak pada perekonomian nasional. Gerak cepat dilakukan pemerintah untuk membantu meringankan beban rakyat yang terhimpit situasi pandemi.
Beberapa di antaranya ialah memberikan bantuan sosial bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, BLT desa, hingga subsidi upah. UMKM juga digerakkan dengan restrukturisasi kredit, bantuan berupa modal darurat, dan menyerap produk-produk mereka.
Sementara itu, pemerintah juga bergerak untuk membantu tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi antara lain melalui bantuan sosial dan program prakerja.
"Untuk itu semua, pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program, menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini, melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat, menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, terima kasih para anggota DPR atas kerja cepatnya, serta bersinergi dengan BI, OJK, dan LPS dalam rangka memulihkan perekonomian nasional," ungkapnya. (Humas Kemensetneg)