Lambock V. Nahattands selaku Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Seskemsesneg) serta di dampingi oleh Direktur Utama BLU PPGBK Bambang Prayitno dan Direktur Utama BLU PPKK Hendarji Supanji.
Terkait dengan temuan Panja pada tahun 2010 atas beberapa kelemahan dan pelanggaran pada aspek kemajuan dan pelanggaran pada aspek keuangan dan aspek legalitas serta hambatan dan penyelesaian yeng telah dilakukan, dapat disampaikan bahwa menyikapi berbagai temuan itu, “Kementerian Sekretariat Negara berada pada posisi yang sama dengan Panja Monitoring Pengelolaan Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI yaitu terus melanjutkan semua upaya penerbitan pengelolaan aset-aset Negara di lingkungan PPKGBK dan PPKK.â€, ujar Seskemsesneg.
Dalam penjelasannya Seskemsesneng juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Manajemen dan Rapat Koordinasi periodik sebagai mekanisme kontrol, pelaporan dan evaluasi manajemen, dapat disampaikan bahwa rapat-rapat tersebut sudah kami laksanakan untuk melakukan penilaian terhadap mitra guna meningkatkan pendapatan. Rapat koordinasi dan rapat periodik itu juga digunakan untuk mendukung realisasi pemanfaatan anggaran yang lebih optimal; mengevaluasi kinerja mitra usaha dalam menyampaikan target-target yang telah disepakati ; serta untuk mengidentifikasi masalah sevara dini, guna dapat segera ditemukan solusi penyelesaiannya, selain itu penerapan mekanisme rapat kerja dan rapat periodik itu telah menjadikan para mitra usaha makin terdorong untuk mengakselerasi pencapaian target-target pembangunan yang telah disepakati.
Dapat disampaikan pula sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.05/2007 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum, dinyatakan pengelolaan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis Anggaran, dan peraturan perundang-undangan. Unsur Dewan Pengawas terdiri dari unsur Kementerian Sekretariat Negara, unsur Kementerian Keuangan dan unsur Independen, yang memiliki keahlian yang sesuai dengan kegiatan BLU.
Proses penetapan mitra usaha yang telah ditetapkan oleh kedua BLU (PPKGBK dan PPKK) telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Milik Daerah. Proses renegosiasi dengan mitra usaha, dapat disampaikan bahwa kedua BLU telah membentuk Tim Renegosisasi. Tim Renegosiasi akan terus mengupayakan agar dapat dilakukan adendum terhadap perjanjian kerjasama dan upaya lainnya guna makin memperbesar kontribusi bagi negara dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset negara di kedua BLU.
Terkait dengan perkembangan penyelesaian masalah dalam pengelolaan lahan oleh usaha mitra usaha di Komplek Gelora Bung Karno. Bahwa BLU PPGBK selalu melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Keuangan terhadap pengelolaan BLU. Beberapa mitra usaha di komplek GBK juga telah menyepakati untuk menggulirkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Sedangkan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada BLU PPKGBK selalu dikoordinasikan dengan kementerian Keuangan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sementara itu terkait dengan perkembangan pengelolaan aset negara di Komplek Kemayoran, BLU PPKK sedang mencermati dan mengikuti perkembangan proses hukum baik proses perolehan SP3T guna dapat diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digulirkan oleh beberapa mitra usaha PPKK. Dapat disampaikan pula Tim Renegosiasi yang dibentuk oleh BLU PPKK saat ini masih berproses dan masih melakukan penilaian secara komprehensif untuk memutuskan kategori para mitra usaha, ihwal diputus kerjasama, tidak dilanjutkan lagi kerjasamanya maupun yang dilanjutkan lagi kerjasamanya. (Humas Setneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?