"Sedangkan pengikutnya jika tidak mau kembali ke ajaran yang benar maka dapat dijadikan tersangka juga," katanya, di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, ia mengatakan diperlukan tokoh agama yang moderat untuk menyadarkan pengikut aliran yang dipimpin oleh "nabi palsu" Ahmad Mossadeq itu.
Ia mengatakan bagi aktor intelektualnya sudah tepat dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dan UU nomor 1/1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan agama. Tersangkanya dapat dikenai pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
"Dasar dari Pasal 156 A KUHP itu sudah jelas, untuk mengenakan tindak pidana pada aktor intelektualnya," katanya.
Muladi mengatakan keberadaan aliran itu sudah mengobrak-abrik keyakinan yang sudah ada dengan menafsirkan agama, oleh sebab itu ia memuji sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bersikap tegas terhadap aliran tersebut.
Ia juga mengatakan kehadiran aliran sesat itu berbahaya bagi negara sehingga harus diambil langkah pencegahan.
Sebelumnya dilaporkan, Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Ahmad Sumargono, mengimbau umat Islam di tanah air untuk bersatu dalam menghadapi kehadiran aliran sesat seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
"Umat Muslim harus bersatu dalam menghadapi aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah," katanya kepada ANTARA News seusai menerima kedatangan Ketua Rabitah Ulama Palestina di Suriah, Syeikh Nawwaf Hael Altakruri, di Jakarta, Sabtu.(*)