Usai bertemu dengan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan kepada wartawan, bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden dan Helgesen membahas tentang masalah kehutanan, penegakan hukum, moratorium, dan beberapa hal penting yang lainnya.
“Presiden dengan tegas menyatakan bahwa selama moratorium, tidak boleh lagi ada izin baru di lahan gambut dan tidak boleh lagi ada pembukaan lahan baru yang sudah ada izinnya apabila tidak dibuka lahannya,†ujar Siti Nurbaya.
Sementara itu, Vidar Helgesen mengatakan bahwa kunjungan kehormatan ini, guna memperkuat kerjasama Indonesia-Norwegia dalam penanganan lahan gambut di Indonesia.
“Kami ingin menunjukkan komitmen Norwegia untuk membantu Indonesia dalam melindungi dan merestorasi ekosistem gambut yang dimiliki Indonesia. Kami juga mendukung upaya Indonesia untuk melakukan moratorium pembukaan lahan, serta membuat embung-embung untuk menjaga agar kelembaban lahan gambut terjaga,†kata Helgesen.
Langkah ini, lanjut Helgesen, merupakan langkah penting untuk Indonesia, baik untuk masyarakat Indonesia, ekonomi Indonesia, dan juga iklim dunia. Selain itu, upaya ini menjadi sebuah kemajuan bagi kemitraan Indonesia dan Norwegia. “Selamat kepada Indonesia atas langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,†ucap Helgesen.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan kerjasama Indonesia-Norwegia, untuk mendukung rencana kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG). “Kolaborasi ini merupakan langkah positif, sekaligus menunjukkan keseriusan komitmen Indonesia dan Norwegia untuk mengatasi masalah kebakaran hutan,†kata Ketua BRG, Nazir Foead.
Sebagaimana kita ketahui, Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah memandatkan Badan Restorasi Gambut untuk merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan restorasi lahan gambut di Indonesia.
Pelaksanaan penanganan lahan gambut ini, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang selambatnya akan dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2016. Diharapkan pada Desember 2016, BRG sudah dapat mengimplementasikan sistem pengawasan pemeliharaan dan restorasi, serta penegakan hukum moratorium yang komprehensif dan transparan.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Luar Negeri A. M. Fachri dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik. (Humas Kemensetneg)
“Presiden dengan tegas menyatakan bahwa selama moratorium, tidak boleh lagi ada izin baru di lahan gambut dan tidak boleh lagi ada pembukaan lahan baru yang sudah ada izinnya apabila tidak dibuka lahannya,†ujar Siti Nurbaya.
Sementara itu, Vidar Helgesen mengatakan bahwa kunjungan kehormatan ini, guna memperkuat kerjasama Indonesia-Norwegia dalam penanganan lahan gambut di Indonesia.
“Kami ingin menunjukkan komitmen Norwegia untuk membantu Indonesia dalam melindungi dan merestorasi ekosistem gambut yang dimiliki Indonesia. Kami juga mendukung upaya Indonesia untuk melakukan moratorium pembukaan lahan, serta membuat embung-embung untuk menjaga agar kelembaban lahan gambut terjaga,†kata Helgesen.
Langkah ini, lanjut Helgesen, merupakan langkah penting untuk Indonesia, baik untuk masyarakat Indonesia, ekonomi Indonesia, dan juga iklim dunia. Selain itu, upaya ini menjadi sebuah kemajuan bagi kemitraan Indonesia dan Norwegia. “Selamat kepada Indonesia atas langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,†ucap Helgesen.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan kerjasama Indonesia-Norwegia, untuk mendukung rencana kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG). “Kolaborasi ini merupakan langkah positif, sekaligus menunjukkan keseriusan komitmen Indonesia dan Norwegia untuk mengatasi masalah kebakaran hutan,†kata Ketua BRG, Nazir Foead.
Sebagaimana kita ketahui, Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah memandatkan Badan Restorasi Gambut untuk merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan restorasi lahan gambut di Indonesia.
Pelaksanaan penanganan lahan gambut ini, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang selambatnya akan dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2016. Diharapkan pada Desember 2016, BRG sudah dapat mengimplementasikan sistem pengawasan pemeliharaan dan restorasi, serta penegakan hukum moratorium yang komprehensif dan transparan.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Luar Negeri A. M. Fachri dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?