Selanjutnya, satu per satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur dipandu oleh Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden menuju Ruang Kredensial, Istana Merdeka. Di Ruang Kredensial, Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden memperkenalkan para calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kemudian Presiden Menyerahkan Petikan Keputusan Presiden kepada masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Seperti yang dirilis Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana, setelah semua menerima Petikan Keppres, Presiden beserta Wakil Presiden dan seluruh calon Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan bersama menuju Ruang Pelantikan  di Istana Negara diiringi oleh Pasukan Kehormatan Paspampres.
Di Istana Negara, prosesi pelantikan dilaksanakan sebagaimana biasanya, yakni diawali dengan pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan,  dilanjutkan pengambilan sumpah/ janji  yang dipandu oleh Presiden diikuti penandatanganan Berita Acara Pelantikan.
Sedikit berbeda dalam prosesi pelantikan ini sendiri ialah, usai penandatanganan Berita Acara Pelantikan, Presiden memberikan amanat. Ini tidak biasa dilakukan sebelumnya. Â Biasanya, tidak ada sambutan Presiden saat prosesi pelantikan.
Perubahan susunan dan tradisi pelantikan Gubernur dan Wakli Gubernur ini digagas oleh Presiden Jokowi. Presiden menilai, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah, namun lebih dari itu, berperan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah masing-masing. Sebagai wakil pemerintah pusat, para Gubernur dan Wakil Gubernur membantu Presiden dalam menjalankan program-program prioritas dan strategis pemerintah pusat.
Selain itu, sejalan dengan komitmen Presiden membangun Indonesia dari pinggiran, Presiden berpendapat perlunya memperkuat peran Gubernur untuk menjalankan fungsi sebagai simpul penting koordinasi untuk percepatan pembangunan daerah.
Untuk itu, Presiden memandang perlu memberi penghormatan bagi para Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan membangun tradisi atau prosesi baru dalam pelantikannya. Acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur kali ini dilihat dari rangkaiannya merupakan perpaduan antara prosesi pelantikan yang sudah biasa dijalankan dalam prosesi saat Presiden menerima surat-surat kepercayaan dari para Duta Besar Negara Sahabat di Indonesia.
Penyerahan Keppres di awal pelantikan, selayaknya Presiden menerima surat-surat kepercayaan dari negara sahabat, menunjukkan bahwa Presiden memberikan kepercayaan, amanat, dan  tanggung jawab  kepada para Gubernur dan Wakil Gubernur  untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mengawasi jalannya pembangunan wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, pengambilan sumpah/janji oleh Presiden dilakukan sebagai simbol para Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan komitmen untuk memimpin daerahnya dengan penuh tanggung jawab serta tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yang telah diberikan.
Sementara itu, amanat yang disampaikan oleh Presiden, selain memberikan ucapan selamat, sekaligus menyampaikan pesan dan harapan agar para Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memimpin daerahnya bisa bekerja dengan baik, amanah sehingga menjadi pemimpin yang terpercaya. (Humas Kemensetneg)