Open Career System Sebagai Bentuk Reformasi Pengelolaan Aparatur Negara

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Agustus 2016
Di baca 2379 kali

Dalam paparannya, Prof. Eko Prasojo menyampaikan tiga hal utama terkait profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yaitu tantangan ke depan, bagaimana merespon perubahan-perubahan yang terjadi, dan apa yang harus dilakukan ke depan.

 

Tantangan-tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh ASN di Indonesia terkait juga dengan tantangan yang dihadapi masyarakat global antara lain Megatrend 2030 (globalisasi 2.0, krisis lingkungan dan energi, perubahan demografi, era digital, individualisme, dan konvergensi teknologi), disamping juga  terdapatnya masalah pembangunan di Indonesia. “Masalah pembangunan di Indonesia pada umumnya adalah lemahnya efektifitas, efisiensi, kapabilitas pemerintahan, dan kontrol terhadap korupsi”, kata Prof. Eko Prasojo. Sedangkan tantangan ke depan untuk menjadi negara dengan pertumbuhan dan keadilan ekonomi tinggi adalah meciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata Kelola Pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi tidak dapat dicapai dalam waktu singkat, tapi memerlukan proses panjang. Misalnya Korea Selatan memerlukan waktu 30 tahun untuk mempunyai Tata Kelola Pemerintahan yang baik seperti sekarang.

 

Salah satu cara merespon perubahan-perubahan yang terjadi untuk mencapai keberhasilan suatu negara atau daerah adalah komitmen politik dan kesadaran kolektif pemimpinnya, birokrasi yang profesional, pembangunan ekonomi, dan nilai dan budaya. ”Reformasi tidak sama dengan perubahan. Reformasi adalah perubahan yang direncanakan dan dimaksudkan untuk tujuan-tujuan tertentu, planning and intended. Rumusnya adalah kita merubah diri sendiri atau lingkungan yang merubah kita”, kata prof. Eko Prasojo.

 

Sedangkan apa yang harus dilakukan ke depan untuk mencapai kemajuan bangsa adalah berhasil melaksanakan Reformasi Birokrasi, termasuk dalam hal ini adalah reformasi pengelolan aparatur. Salah satu bentuk manajemen aparatur sipil negara adalah melalui transformasi sistem kebijakan yang mengatur ASN, yaitu dari yang semula closed career system di tahun 2013, menjadi open career system di tahun 2018, dan open system di tahun 2025. Closed career system sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, sedangkan open career system mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. Kondisi ini menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasim akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan.


Diskusi Tematik ditutup dengan tanja jawab dari peserta dan pemberian kenang-kenangan Kemensetneg dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan kepada Prof. Eko Prasojo. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
11           12           0           3           1