Optimalkan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Satgas Percepatan Gelar Diskusi Bersama Pimpinan Media

 
bagikan berita ke :

Jumat, 17 Februari 2023
Di baca 1996 kali

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Strategi Sosialisasi menggelar diskusi bersama dengan para pimpinan redaksi media. Bertempat di Ruang Sidang Kabinet Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diskusi dihadiri oleh lebih kurang sejumlah 16 pimpinan redaksi berbagai media lokal dan nasional yang ada di Jakarta, (16/2).

Pembentukan Satgas UUCK didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Tugas utamanya untuk membangun suatu ketersambungan antara kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintahan Daerah. Diskusi ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi, mendiseminasikan isi pokok peraturan perundangan sekaligus melakukan penyerapan aspirasi bersama para pimpinan media terkait substansi materi yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Ruang diskusi dibuka dengan pemaparan Arief Budimanta, Sekretaris Satgas UUCK terkait esensi Satgas UUCK, latar belakang UUCK dan perubahannya menjadi Peraturan Pengganti Undang-Undang (perpu). Ia menerangkan, tahun 2021 UUCK masih berstatus inkonstitusional bersyarat yang artinya dalam kurun waktu dua tahun harus dilakukan perbaikan.



Selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 kemudian Satgas UUCK bersama dengan kementerian dan lembaga terkait terus melakukan sosialisasi dan penyerapan aspirasi. Kemudian setelah disahkannya Perpu Cipta Kerja akhir tahun 2022, terdapat perubahan 77 peraturan perundangan  dan 52 peraturan turunan. Menyikapi perubahan yang ada, penting untuk membangun integrasi sistem dari pusat hingga daerah.

“Memang ini merupakan suatu mekanisme kerja yang baru dimana diperlukan kesamaan pengetahuan, tidak hanya di pusat  sebagai pembentuk UU tetapi juga di daerah. Juga perlu melibatkan asosiasi-asosiasi dunia usaha dan profesi,  karena ini menyangkut berbagai lapangan usaha/sektor agar kemudian sesuai dengan  pasar dunia usaha secara keseluruhan,” papar Arief.
Dalam kesempatan yang sama juga dijelaskan UUCK memiliki keberpihakan secara khusus kepada UMKM dan Koperasi, karena hal  ini sejalan dengan salah satu tujuan dibentuknya undang-undang ini. Yang menjadii sorotan media pada diskusi ini adalah dampak Perpu Cipta Kerja ke bidang ekonomi dan kepastian hukum implementasi UU bagi masyarakat luas. Tanya jawab dan diskusi di fasilitasi secara langsung  oleh Suahasil Nazara Ketua Satgas UUCK yang juga menduduki posisi Wakil Menteri Kementerian Keuangan; dan Wakil Ketua I Satgas UUCK yang merupakan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM Edward Hiariej.



Suahasil Nazara, mewakili dari bidang ekonomi menerangkan dengan adanya Perpu UUCK dapat menjadi landasan untuk mengubah birokrasi menjadi lebih efisien, misalnya  penggunaan Single Online Submisson (SOS) di dunia perijinan usaha, kemudahan dalam birokrasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi dan lapangan kerja baru.

“Saya yakin yang mesti berubah adalah birokrasi kita dan ini disediakan ruang oleh UUCK.  Saat ini saya belum bisa mengatakan bahwa birokrasi sudah berubah total tetapi sudah ada sedikit perubahan. Kita harus bersama menjadikan birokrasi ini semakin sensitif kepada dunia usaha, membantu ijin usaha lebih cepat, dunia usaha lebih nyaman, lebih pede investasi dan serap tenaga kerja,” ungkapnya.

Melihat dari prespektif hukum, Edward Hiariej menerangkan urgensi dari penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai langkah preventif yang diambil pemerintah guna menanggulangi resiko tekanan di bidang ekonomi pada tahun 2023. Sehingga terbitnya Perpu Cipta kerja merupakan instrumen pengaman kepastian hukum bagi kepentingan investasi dan hukum dalam bidang usaha.

“Saya ingin memastikan bahwa perpu ini merupakan sesuatu yang berlaku seketika, maka dengan sendirinya akan memberikan kepastian hukum kepada pengusaha maupun investor,” tegas Edward Hiariej. (SYV/ART-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           1           1           4