Salinan Inpres Nomor 5 tahun 2008 yang diperoleh di Jakarta, Selasa (17/6), menyebutkan, 8 bidang itu adalah kebijakan perbaikan iklim investasi, kebijakan ekonomi makro dan keuangan, kebijakan ketahanan energi, dan kebijakan sumber daya alam, lingkungan dan pertanian.
Empat bidang lainnya adalah kebijakan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kebijakan pelaksanaan komitmen masyarakat ekonomi ASEAN, kebijakan menyangkut infrastruktur, dan kebijakan menyangkut ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Inpres Nomor 5 tahun 2008 itu pada 22 Mei 2008, namun pada saat yang sama, Menko Perekonomian, Boediono, mulai menduduki posisi yang baru sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Paket kebijakan ekonomi berdasar Inpres Nomor 5 tahun 2008 itu memuat 109 program ekonomi dalam bentuk matriks yang antara lain memuat sasaran, target waktu penyelesaian, dan penanggung jawab pelaksanaan kebijakan.
Paket kebijakan itu merupakan kelanjutan dari paket kebijakan ekonomi sebelumnya yaitu Inpres nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Berbagai kebijakan yang termuat di dalamnya merupakan program-program ekonomi prioritas selama 2008-2009 yang memerlukan koordinasi dari berbagai pejabat mulai dari tingkat menteri hingga tingkat bupati/walikota.
Inpres itu menginstruksikan kepada 29 pejabat mulai dari menteri hingga bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009.
Pelaksanaan Fokus Program Ekonomi 2008-2009 itu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga kelestarian sumber daya alam, peningkatan ketahanan energi dan kualitas lingkungan, dan untuk pelaksanaan komiten dalam rangka menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/