Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XIII

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Agustus 2016
Di baca 1237 kali

Terkait dengan kepemilikan rumah, angka ownership home rate sebesar 78,7%, dan sisanya adalah non milik (sewa/kontrak/numpang), selain itu terdapat 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu, 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali, dan keengganan pengembang hunian mewah untuk menyediakan hunian menengah dan hunian murah merupakan latar belakang lahirnya Paket Kebijakan Tahap XIII ini.

Paket Kebijakan Ekonomi XIII diharapkan membawa beberapa manfaat yaitu:
  1. Mendorong tercapainya target Program Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah
  2. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan rumah
  3. Menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian murah
  4. Mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR di atas lahan maksimal 5 Ha, sehingga peraturan yang akan disiapkan akan lebih mudah diimplementasikan
  5. Mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan permukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.
Penyederhanaan Perizinan untuk Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XIII yang diterbitkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan deregulasi lanjutan sebagai upaya mempercepat penyediaan rumah untuk MBR dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut dapat dicapai melalui penyederhanaan dan pengurangan regulasi (perizinan dan rekomendasi) serta biaya untuk membangun dan mendapatkan rumah oleh masyarakat.
 
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Percepatan Perizinan Pembangunan Rumah Tapak Bagi MBR meliputi:
Penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan oleh pengembang untuk membangun rumah MBR, dari semula sebanyak 33 perizinan dan tahapan, menjadi 11 perizinan dan tahapan. Dengan begitu, waktu pembangunan MBR yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
 
Dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30% dari biaya saat ini (turun sebesar 70%). Perhitungan biaya tersebut dilakukan bersama pengurus Real Estate Indonesia/REI.
 
Beberapa komponen yang berpengaruh pada penurunan biaya sebagai dampak penyederhanaan regulasi:
  1. Penurunan biaya pengurusan Izin Lingkungan (jika sudah sesuai dengan RTRWD/RTRWK).
  2. Penghapusan biaya untuk mengurus Izin Lokasi.
  3. Penurunan biaya pengurusan Izin UKL/UPL (jika luas di bawah 5 Ha).
  4. Penghapusan biaya untuk menyusun Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin). Jika luas di bawah 5 Ha tidak memerlukan Andal Lalin.
  5. Penghapusan biaya untuk mengurus Rekomendasi Peil Banjir.
  6.  Penurunan biaya memperoleh Advise Planning.
  7. Penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  8. Penurunan biaya pengecekan zona lokasi oleh BPN (jika lokasi berada di zona perumahan).
  9. Penurunan biaya pemecahan sertifikat (dibuat SOP untuk menjadi standar biaya).
(Humas Kemensetneg)


.

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           0           0           0