“Malam sudah diputuskan
nama-nama yang akan diajukan ke Presiden, dan tadi sudah bertemu dan
diserahkan nama ituâ€, ujar Saldi dalam konferesi persnya.
Pansel akhirnya sepakat bersama memutuskan nama yang diajukan ke Presiden berjumlah 2 (dua) orang. “Ini Sesuai dengan yang dulu pernah kami sampaikan bahwa Pansel akan memberikan minimal 2 nama dan maksimal 3 nama untuk dipilih oleh Presidenâ€, ujar Saldi.
Adapun 2 (dua) orang berhasil lolos seleksi tahap akhir adalah Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.
“Nama-nama yang kita sepakati tadi malam itu telah melalui seluruh tahapan proses seleksi, mulai dari wawancara tahap 1 dan 2 tes kesehatan di RSPAD, termasuk verifikasi KPK dan PPATK, serta juga telah mempertimbangkan masukan dari masyarakat terhadap integritas independensiâ€, ujar Saldi menambahkan.
Saldi juga menyebutkan bahwa laporan hasil pelacakan terhadap nama-nama calon tersebut oleh KPK dan PPATK tidak ditemukan adanya indikasi masalah terhadap keduanya, dari segi kesehatan pun keduanya dianggap memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi dan juga tidak terindikasi menggunakan narkoba.
“Kami rapat bertujuh tidak langsung memutuskan nama. Tapi didiskusikan apa kriteria yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pansel juga sangat mempertimbangkan integritas, kapabilitas, dan independensiâ€, tegas Saldi.
Pansel akhirnya sepakat bersama memutuskan nama yang diajukan ke Presiden berjumlah 2 (dua) orang. “Ini Sesuai dengan yang dulu pernah kami sampaikan bahwa Pansel akan memberikan minimal 2 nama dan maksimal 3 nama untuk dipilih oleh Presidenâ€, ujar Saldi.
Adapun 2 (dua) orang berhasil lolos seleksi tahap akhir adalah Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.
“Nama-nama yang kita sepakati tadi malam itu telah melalui seluruh tahapan proses seleksi, mulai dari wawancara tahap 1 dan 2 tes kesehatan di RSPAD, termasuk verifikasi KPK dan PPATK, serta juga telah mempertimbangkan masukan dari masyarakat terhadap integritas independensiâ€, ujar Saldi menambahkan.
Saldi juga menyebutkan bahwa laporan hasil pelacakan terhadap nama-nama calon tersebut oleh KPK dan PPATK tidak ditemukan adanya indikasi masalah terhadap keduanya, dari segi kesehatan pun keduanya dianggap memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi dan juga tidak terindikasi menggunakan narkoba.
“Kami rapat bertujuh tidak langsung memutuskan nama. Tapi didiskusikan apa kriteria yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pansel juga sangat mempertimbangkan integritas, kapabilitas, dan independensiâ€, tegas Saldi.
Sementara itu, anggota pansel hakim konstitusi lainnya, Harjono mengatakan bahwa komitmen Presiden Jokowi menyerahkan ke Pansel untuk melakukan proses seleksi. Setelah seleksi, pansel pertimbangkan kriteria-kriteria apa saja yang diperlukan untuk menjadi seorang hakim konstitusi. “Pansel hanya sampaikan pada Presiden bahwa inilah yang lolos sampai seleksi akhir. Dari yang kita tangkap tadi Presiden akan mempertimbangkan satu dari dua nama yang sudah kita serahkanâ€, tutup Harjono mengakhiri konferensi pers.
Pelantikan Hakim Konstitusi nantinya akan dilaksanakan di Istana Negara pada tanggal 7 Januari 2015 mendatang. (Humas Kemensetneg)
Pelantikan Hakim Konstitusi nantinya akan dilaksanakan di Istana Negara pada tanggal 7 Januari 2015 mendatang. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?