Anggota Pansel KPK,
Betti S. Alisjahbana, yang menjadi juru bicara Pansel KPK mengatakan,
“Hari ini, kita baru mengumumkan persyaratan dan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan, tetapi pendaftarannya baru akan kita buka pada tanggal 5
Juni sampai 24 Juni 2015â€
Betti menambahkan bahwa Pansel KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan (berkas pendaftaran).
Mekanisme Pendaftaran
Selain mengundang pendaftar calon pimpinan KPK secara langsung, Pansel KPK juga akan melakukan “jemput-bolaâ€. “Jemput-bola†dilakukan dengan tetap memperhatikan kapasitas dan kapabilitas calon pimpinan KPK yang dinilai layak.
“Tentu kita akan jemput bola, jadi ini salah satu alasan kita berikan ruang waktu untuk mendorong orang-orang yang capable, berintegritas, kepemimpinan dan mempunyai kompetensi yang baik untuk mendaftar, jadi kami akan menjemput bolaâ€, Betti menambahkan.
Menggenai kuota pendaftar melalui mekanisme “jemput-bolaâ€, Betti menambahkan bahwa Pansel KPK tidak membatasi kuota, “Kita ingin mendapatkan sebanyak-banyaknya yang baik, lebih dipentingkan adalah kualitasnya orang yang mendaftar bukan kuantitasnyaâ€.
Waktu Pendaftaran
Pada tahap pertama, Pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 5 Juni dan ditutup pada tanggal 24 Juni 2015 paling lambat pukul 16.00 WIB. Setelah ditutup, Pansel KPK akan mengumumkan nama-nama pendaftar.
Pendaftar yang berminat bisa menyampaikan berkas melalui berbagai cara, bisa diantar langsung ke Sekretariat Pansel KPK, bisa juga berkas dikirim melalui pos, ataupun melalui surat elektronik panselkpk2015@setneg.go.id.
Undang Masyarakat
Pansel KPK juga akan mengundang masyarakat untuk dimintai tanggapan setelah nama-nama pendaftar diumumkan. Waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan akan diberikan 1 (satu) bulan.
“Pada tanggal 27 Juni kita umumkan dan masyarakat punya waktu satu bulan (sampai 26 Juli) untuk memberikan tanggapan. Setelah itu ada penelaahan makalah, assesment, penelusuran rekam jejak, dan wawancara," ujar Betti.
“Sampai 31 Agustus, nanti ada delapan orang calon pimpinan KPK akan kami target sampaikan ke Presiden. Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPRâ€, tutup Betti mengakhiri konferensi pers. (Humas Kemensetneg)
Betti menambahkan bahwa Pansel KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan (berkas pendaftaran).
Mekanisme Pendaftaran
Selain mengundang pendaftar calon pimpinan KPK secara langsung, Pansel KPK juga akan melakukan “jemput-bolaâ€. “Jemput-bola†dilakukan dengan tetap memperhatikan kapasitas dan kapabilitas calon pimpinan KPK yang dinilai layak.
“Tentu kita akan jemput bola, jadi ini salah satu alasan kita berikan ruang waktu untuk mendorong orang-orang yang capable, berintegritas, kepemimpinan dan mempunyai kompetensi yang baik untuk mendaftar, jadi kami akan menjemput bolaâ€, Betti menambahkan.
Menggenai kuota pendaftar melalui mekanisme “jemput-bolaâ€, Betti menambahkan bahwa Pansel KPK tidak membatasi kuota, “Kita ingin mendapatkan sebanyak-banyaknya yang baik, lebih dipentingkan adalah kualitasnya orang yang mendaftar bukan kuantitasnyaâ€.
Waktu Pendaftaran
Pada tahap pertama, Pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 5 Juni dan ditutup pada tanggal 24 Juni 2015 paling lambat pukul 16.00 WIB. Setelah ditutup, Pansel KPK akan mengumumkan nama-nama pendaftar.
Pendaftar yang berminat bisa menyampaikan berkas melalui berbagai cara, bisa diantar langsung ke Sekretariat Pansel KPK, bisa juga berkas dikirim melalui pos, ataupun melalui surat elektronik panselkpk2015@setneg.go.id.
Undang Masyarakat
Pansel KPK juga akan mengundang masyarakat untuk dimintai tanggapan setelah nama-nama pendaftar diumumkan. Waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan akan diberikan 1 (satu) bulan.
“Pada tanggal 27 Juni kita umumkan dan masyarakat punya waktu satu bulan (sampai 26 Juli) untuk memberikan tanggapan. Setelah itu ada penelaahan makalah, assesment, penelusuran rekam jejak, dan wawancara," ujar Betti.
“Sampai 31 Agustus, nanti ada delapan orang calon pimpinan KPK akan kami target sampaikan ke Presiden. Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPRâ€, tutup Betti mengakhiri konferensi pers. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?