Dalam RDP kali ini, Plt. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Seskemsetneg) Taufik Sukasah, di hadapan anggota Komisi II DPR-RI menjelaskan terlebih dahulu alokasi dan realisasi anggaran Kemensetneg.
Alokasi Anggaran Kementerian Sekretariat Negara 2015
Kemensetneg mendapatkan alokasi anggaran Rp2.320.101.111.000 (dua triliun tiga ratus dua puluh miliar seratus satu juta seratus sebelas ribu rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp2.054.781.294.000 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Plt. Seskemsetneg juga menjelaskan alasan penambahan anggaran tersebut:
Pertama, pada APBN-P Tahun 2015, Satker Sekretariat Negara mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp29.100.000.000 (dua puluh sembilan miliar seratus juta rupiah) yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) dan Peringatan ke-10 New Asian African Strategic Partnership (NAASP) yang telah selesai dilaksanakan bulan April 2015 lalu.
Kedua, mengingat tambahan anggaran pada APBN-P belum mencukupi untuk memfasilitasi penyelenggaraan KAA, Satker Sekretariat Negara mendapatkan tambahan anggaran kembali sebesar Rp184.675.409.000 (seratus delapan puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari pergeseran/realokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999.08). Disamping itu, pada bulan April juga terdapat penyelenggaraan World Economic Forum on East Asia (WEFEA) di Indonesia. Untuk mendukung kegiatan WEFEA, Satker Sekretariat Negara melakukan optimalisasi dari alokasi anggaran untuk penyelenggaraan KAA, mengingat tidak seluruh undangan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Asing dapat hadir pada penyelenggaraan KAA.
Ketiga, terdapat penggunaan saldo kas pada Satker BLU PPK Kemayoran sebesar Rp51.544.408.000 (lima puluh satu miliar lima ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang digunakan untuk pembebasan lahan untuk pelebaran jalan yang merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembangunan jembatan penyeberangan orang, penyelesaian turap waduk pengendali banjir, dan pembuatan lanskap gerbang utama.
Pendapatan dan Realisasi Anggaran 2015
Realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kemensetneg Tahun Anggaran 2015, dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari estimasi sebesar Rp288.587.005.000 (dua ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ribu rupiah), sampai dengan tanggal 25 Mei 2015 dapat tercapai sebesar Rp149.602.456.554 (seratus empat puluh sembilan miliar enam ratus dua juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) Â atau sebesar 51,84 persen.
Adapun untuk realisasi anggaran belanja, dari alokasi anggaran tahun 2015 setelah perubahan sebesar Rp2.320.101.111.000 (dua triliun tiga ratus dua puluh miliar seratus satu juta seratus sebelas ribu rupiah), sampai dengan tanggal 25 Mei 2015 terealisasi sebesar Rp426.990.312.868 (empat ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) Â atau sebesar 18,40 persen.
Terkait dengan realisasi anggaran yang hanya sebesar 18,40 persen, Plt. Seskemsetneg menjelaskan beberapa alasannya, yaitu:
Pertama, beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan nilainya lebih rendah dari anggaran yang telah dialokasikan.
Kedua, sebagian pengadaan barang/jasa sedang dalam proses pelaksanaan dan penyelesaian tagihan.
Ketiga, belum optimalnya pelaksanaan kegiatan di Kemensetneg yang dikarenakan proses restrukturisasi organisasi, selain itu, masih berlangsungnya proses likuidasi Satker Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).
Keempat, adanya kebijakan efisiensi atau penghematan di hampir seluruh kegiatan yang dilaksanakan Satker di Kemensetneg, antara lain pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, perjalanan dinas untuk monitoring, penghimpunan bahan, peninjauan lapangan dan koordinasi eksternal ke daerah, kecuali perjalanan dinas yang benar-benar penting dan mendesak, serta pembatasan penyelenggaraan rapat koordinasi, rapat kerja, rapat teknis, bimbingan teknis, seminar, atau kegiatan sejenis lainnya yang bertempat di hotel dan atau ruang pertemuan di luar gedung kantor.
Kelima, pada satker Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban penyerapan anggaran sangat tergantung dengan jenis kasus yang ditangani.Â
Pagu Indikatif Kemensetneg Tahun 2016
Pagu Indikatif Kemesnetneg Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp2.064.528.256.000 (dua triliun enam puluh empat miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah). Angka tersebut didapatkan dari Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor S-288/MK.02/2015 dan 0082/M.PPN/04/2015 tanggal 15 April 2015.
Anggaran sebesar itu, lanjut Plt. Seskemsetneg akan digunakan untuk melaksanakan 3 (tiga) program utama sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara 2015-2019. Ketiga program itu antara lain:
Pertama, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Sekretariat Negara dengan anggaran sebesar Rp1.397.936.516.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah), dibandingkan alokasi anggaran tahun 2015 setelah perubahan sebesar Rp1.351.529.965.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau naik 3,43 persen.
Kedua, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Sekretariat Negara dengan anggaran sebesar Rp509.114.724.000 (lima ratus sembilan miliar seratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), dibandingkan alokasi anggaran tahun 2015 setelah perubahan sebesar Rp480.927.094.000 (empat ratus delapan puluh miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh empat ribu rupiah) atau naik 5,86 persen.
Ketiga, Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan anggaran sebesar Rp157.477.016.000 (seratus lima puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam belas ribu rupiah), dibandingkan alokasi anggaran tahun 2015 setelah perubahan sebesar Rp487.644.052.000 (empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh empat juta lima puluh dua ribu rupiah) atau turun 67,71 persen. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?