Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terus berupaya membangun penguatan pelayanan publik yang terintegrasi, dengan memperluas layanan tersebut agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya penguatan tersebut dilakukan dari dua sisi, yakni regulasi dan tindakan pencegahan yang kian efektif. Hal tersebut terungkap dalam Diskusi Publik “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi” yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (9/1).
Diskusi yang dihadiri oleh Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Staf Khusus Presiden yang juga mantan juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
“Kita dapat menyaksikan implementasinya Di Banyuwangi, dengan Mall Pelayanan Publik (MPP), warga bisa mengurus dokumen kelahiran sampai dengan kematian, dari dokumen kerja untuk menjadi tenaga kerja asing (TKA) sampai dengan setelah dia purna sebagai TKA, pada satu tempat,” ujar Deputi II KSP.
Sebagaimana kita ketahui, sampai dengan saat ini telah tersedia MPP di 9 lokasi dengan layanan mencapai ratusan jenis, dan akan terus ditingkatkan jumlahnya di seluruh Indonesia. Persoalan lambatnya pelayanan publik berakibat pada munculnya persepsi bahwa mendapatkan layanan publik itu harus mengeluarkan biaya.
Salah satu Mal Pelayanan Publik di Kota Samarinda
“Survei Nasional Korupsi pada 2018 menunjukkan, 60% responden rela dan mau dipungut liar (pungli) asalkan urusannya cepat selesai. Padahal layanan itu adalah hak warga yang dapat diperoleh secara cuma-Cuma”ungkap Deputi II KSP.
Berbagai langkah dan kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK dalam pemberantasan korupsi terutama di sektor pelayanan publik, telah menunjukkan titik terang dan perlu dilanjutkan, capaian di berbagai sektor menunjukkan kemajuan yang berarti. Pungli di sektor kesehatan misalnya, menurun dari 23% di 2016 menjadi 10% di 2018, sektor administrasi publik, 28% di 2016 menjadi 16% di 2018, sektor kepolisian dari 65% menjadi 33%, demikian juga di sektor-sektor lainnya.
Rakyat juga merasakan bahwa saat ini upaya pemberantasan korupsi sudah efektif meningkat dari tahun ke tahun dan konsisten di sektor layanan publik. Mulai dari ketika berhubungan dengan administrasi dan guru di sekolah (65%, 66%, 79%), mengurus kelengkapan administrasi publik (52%, 72%, 79%), hingga layanan kesehatan (57%, 61%, 76%)”
Strategi Pencegahan Korupsi terus ditingkatkan
Pencegahan korupsi menjadi fokus Pemerintahan Jokowi-JK dengan terus mengembangkan strategi pencegahannya, diantaranya melalui perbaikan bisnis proses pelayanan publik, karena indeks persepsi korupsi kita baik bukan karena banyak operasi tangkap tangan atau OTT, namun sebenarnya lebih karena peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dan bersih.
Oleh karena itu diperlukan engangement dari meningkatnya peran masyarakat, media massa menurutnya juga banyak dipengaruhi oleh media dalam mengangkat persoalan-persoalan yang ada di lapangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam mengurangi korupsi dalam pelayanan publik juga makin tinggi, sehingga aparat dan birokrasi yang bertanggung jawab dalam urusan tersebut juga makin profesional.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden, Johan Budi mengungkapkan, salah satu yang terpenting dari upaya Presiden Jokowi dalam meningkatkan pelayanan publik adalah meningkatnya efektivitas penggunaan anggaran negara. “Dulu, APBN itu belum bisa digunakan pada bulan Januari. Sekarang, pada bulan Januari anggaran sudah bisa digunakan tanpa harus menunggu berbulan-bulan,”
Narasumber Diskusi Publik “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi
“Presiden Jokowi menempatkan lembaga seperti KPK sebagai ujung tombak yang sentral. Upaya untuk memperlemah KPK, dihadapi Presiden justru dengan membangun regulasi yang menempatkan KPK tidak hanya aktif dalam tindak penanggulangan dan pemberantasan, tetapi mulai di hulu pada level pencegahan. Di situ sangat jelas arah dan komitmennya,” papar Staf Khusus Presiden, Johan Budi.
Bagi Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, yang juga penting dilakukan dalam upaya serius pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah aspek pengawasan atau monitoring. “Negara perlu melakukan sendiri, sehingga kita bisa mengukur perubahan yang dilakukan itu sudah seperti apa,” ujarnya.
Ia mengusulkan, perlunya dibangun ekosistem layanan publik yang meliputi empat aspek, yakni kebijakan, proses bisnis, aktor, dan mekanisme stick and carrot. Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu kuncinya. “Dengan cara itu, bukan korupsi yang dikejar-kejar, tetapi perbaikan layanan publik yang lebih baik sehingga mengurangi peluang terjadinya korupsi,” pungkas Adnan. (Humas Kemensetneg)