Peluncuran LinkAja Syariah sebagai Penguat Ekonomi dan Keuangan Syariah

 
bagikan berita ke :

Rabu, 15 April 2020
Di baca 1400 kali

Seiring berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup masyarakat namun dengan tetap memperhatikan kebutuhan sebagian besar masyarakat Indonesia terkait halal lifestyle, diperlukan fasilitas layanan transaksi keuangan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan kaidah syariah.

Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, yang telah disusun oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), sebagai panduan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia telah menjadikan ekonomi digital sebagai salah satu langkah strategis untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat terhadap transaksi keuangan syariah.

KNEKS merupakan lembaga teknis pelaksana pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 28 Tahun 2020 tentang KNEKS. Bertindak sebagai Ketua Umum adalah Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Harian adalah Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin. Melalui struktur KNEKS sekaligus menjelaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Sebagai upaya mewujudkan program pemerintah yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024, pada tanggal 14 April 2020 melalui media video teleconference, KNEKS berkolaborasi dengan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan anak usaha PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meluncurkan produk unggulan layanan transaksi uang elektronik syariah pertama di Indonesia dengan brand LinkAja Syariah.

LinkAja Syariah merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Fasilitas layanan yang diberikan LinkAja Syariah adalah berupa kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya. Aplikasi ini dapat digunakan melalui smartphone dengan cara mengunduhnya pada aplikasi Google Play Store, LinkAja versi 4.5 dan mengaktifkan LinkAja Syariah. (Rahma Dewi, Asdep Keuangan, Investasi dan Badan Usaha Setwapres_Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0