Inilah saatnya pemerintah Indonesia bersama dengan regulator keuangan mulai memperluas keuangan syariah ke dimensi yang lebih luas dari segi pasar dan lapangan. Dalam 4 tahun terakhir, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah mengkordinasi secara komprehensif pengembangan rencana induk untuk Syariah Finansial Arsitektur Indonesia. Rencana induk memiliki dua rekomendasi. Pertama, perbaikan dan perluasan bank, pasar modal, jasa non-bank, dan dana sosial.
Â
Rencana induk ini akan terdiri dari aksi rencana dan intervensi untuk layanan yang meliputi aspek-aspek penting seperti: kecukupan modal, pengembangan sumber daya manusia, tata kelola, perlindungan konsumen, sosialisasi, dan jaring pengaman keuangan.
Â
Beberapa tujuan nyata dari masterplan:
1.  Membangun investasi bank syariah bank;
2.  Membangun perusahaan re-takaful;
3.  Penempatan anggaran publik dalam sistem perbankan syariah;
4.  Meningkatkan kualitas syariah pendidikan ekonomi/keuangan dalam pendidikan tersier; dan
5.  Memperbesar penerbitan sukuk (kita sekarang penerbit sukuk terbesar di dunia).
Â
Rekomendasi kedua adalah, pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini merupakan lembaga koordinasi untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan (stakeholders) melaksanakan rencana aksi dari rencana induk secara efektif.
Â
Panitia akan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai wakil ketua. Panitia terdiri dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur BI, Direktur BPJS, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Â
Tujuan dari komite ini adalah untuk mensinergikan upaya pengembangan keuangan yang akan dilakukan oleh semua stakeholders yaitu pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah, sebagaimana pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Â
“Kami berharap untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan nasional dan internasional, para regulator, investor, dan universitas dalam memperluas sistem keuangan syariah,†pungkas Bambang. (Humas Kemensetneg)
Â
Â