Pemalsuan Vaksin Tidak Bisa Ditoleransi

 
bagikan berita ke :

Senin, 27 Juni 2016
Di baca 712 kali

Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa Kemenkes RI menjalankan program imunisasi secara nasional. Ketersediaan vaksin untuk program imunisasi tersebut terjamin ketersediaan dan keamanannya. Vaksin tersebut disediakan oleh pemerintah, diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.

 

“Vaksin untuk program imunisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pemerintah maupun swasta,” ujar Menkes.

 

Lebih lanjut Menkes menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan imunisasi, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, diimbau agar: 1) Melakukan kontrol ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan  pedagang besar farmasi (PBF) resmi; 2) Melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan penelusuran balik (mampu telusur); 3) Laporkan kepada Badan POM di Halo BPOM 1500-533, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

 

“Kepada masyarakat, silahkan tetap melakukan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya memberikan kekebalan bagi buah hati terhadap penyakit,” tambah Menkes.

 

Di samping itu, terkait pengungkapan kasus vaksin palsu bayi di tiga Provinsi (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat), Kemenkes mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu.

 

“Jika terbukti fasilitas pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, tandas Menkes. (Biro Komunikasi Kemenkes dan Tim Komunikasi Pemerintah, Kemkominfo-Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0