Sebagaimana dilansir Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam pengantarnya, Presiden meminta kepada peserta rapat agar segera memutuskan pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa yang harus menjadi fokus perhatian, mengingat jalur udara di utara Pulau Jawa yang sudah cukup padat.
Â
"Sore ini akan dibicarakan mengenai pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa. Pada hari ini harusnya sudah kita putuskan apa yang perlu kita lakukan," ujar Presiden memberikan pengantarnya.
Â
Perlu diketahui, di jalur utara Pulau Jawa, rute Jakarta-Bali memiliki 170 lalu lintas penerbangan per hari, sedangkan rute Jakarta-Surabaya berlangsung 150 lalu lintas penerbangan per hari. Rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB) merupakan jalur  terpadat ke-11 di dunia.
Â
Oleh karenanya, pemanfaatan ruang udara di bagian selatan Pulau Jawa perlu dilakukan untuk membuat rute penerbangan semakin efisien, memperlancar arus dan kapasitas penerbangan, serta meningkatkan keselamatan lalu lintas penerbangan pada rute-rute padat di Jawa-Bali.
Â
Rapat terbatas mengenai pola operasi bandara enclace civil dan pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa ini merupakan rapat yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada rapat terbatas 8 Januari 2016 dengan topik yang sama, Dalam soal pola operasi bandara enclave civil, Presiden telah meminta kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk segera menyelesaikan berbagai masalah dan kendala yang muncul.
Â
"Kuncinya adalah pengaturan yang lebih jelas. Agar dalam pelaksanaan tidak saling mengganggu, bahkan harusnya bisa saling memberi dukungan," ujar Presiden kala itu.
Â
Turut hadir dalam rapat terbatas kali ini di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin, dan sejumlah Anggota Kabinet Kerja lainnya. (Humas Kemensetneg)
Â