Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Jadikan Pemerintahan Lebih Efisien
"Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru," ujar Presiden.
Dilansir dari Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, disebutkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. Di antaranya satu sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.
Oleh karena itu, Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan segala peraturan terkait pembagian urusan pemerintahan.
"Saya minta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintahan Daerah terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya bisa menjadi lebih jelas, menjadi memiliki payung hukum yang kuat," jelas Presiden.
Sejumlah menteri dan jajaran lain hadir dalam ratas tersebut. Tampak di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?