Jakarta, 14/2 - Ketua DPR RI Agung Laksono, di Jakarta, Kamis, meminta Komisi II DPR RI menunda pembahasan 21 paket RUU Pemekaran Daerah karena maraknya aksi penolakan pemekaran dari berbagai elemen masyarakat.
Permintaan itu dikeluarkan, usai menerima Bupati Rokan Hulu, Achmad yang disertai para tokoh adatnya, Kamis. Sehari sebelumnya Agung Laksono juga mendapat kunjungan delegasi DPRD Papua yang dipimpin Wakil Ketuanya, Paskalis Kossay.
"Rancangan Undang Undang (RUU) yang sedang diproses ini harus segera direvisi, karena ada sebagian masyarakat menganggap melanggar undang-undang (UU) dan tidak mencerminkan aspirasi daerah," tegas Agung Laksono.
Apa pun alasannya, demikian Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, Komisi II DPR RI harus menunda sampai keluar hasil kajian evaluasi pemerintah terhadap daerah yang akan dimekarkan.
"Ini harus jelas. Seperti apa `masterplan`(rencana induk)-nya, syarat pemekaran dan kondisi ekonominya," katanya.
Pemekaran daerah, menurutnya, harus ditunda sampai masyarakatnya satu kata terhadap pemekaran ini.
"Pemekaran seharusnya dapat mempercepat infrastruktur dan peningkatan pelayanan pemerintah lainnya, demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Jadi jangan sampai dimekarkan justru dapat menimbulkan polemik masyarakat tersebut," kata Agung Laksono.
Permintaan itu dikeluarkan, usai menerima Bupati Rokan Hulu, Achmad yang disertai para tokoh adatnya, Kamis. Sehari sebelumnya Agung Laksono juga mendapat kunjungan delegasi DPRD Papua yang dipimpin Wakil Ketuanya, Paskalis Kossay.
"Rancangan Undang Undang (RUU) yang sedang diproses ini harus segera direvisi, karena ada sebagian masyarakat menganggap melanggar undang-undang (UU) dan tidak mencerminkan aspirasi daerah," tegas Agung Laksono.
Apa pun alasannya, demikian Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, Komisi II DPR RI harus menunda sampai keluar hasil kajian evaluasi pemerintah terhadap daerah yang akan dimekarkan.
"Ini harus jelas. Seperti apa `masterplan`(rencana induk)-nya, syarat pemekaran dan kondisi ekonominya," katanya.
Pemekaran daerah, menurutnya, harus ditunda sampai masyarakatnya satu kata terhadap pemekaran ini.
"Pemekaran seharusnya dapat mempercepat infrastruktur dan peningkatan pelayanan pemerintah lainnya, demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Jadi jangan sampai dimekarkan justru dapat menimbulkan polemik masyarakat tersebut," kata Agung Laksono.
Â
Â
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/2/14/pembahasan-21-paket-ruu-pemekaran-daerah-ditunda/
http://www.antara.co.id/arc/2008/2/14/pembahasan-21-paket-ruu-pemekaran-daerah-ditunda/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?