Pembangunan Pesisir Ibukota Negara Harus Perhatikan Lingkungan, Kaidah Hukum, dan Kehidupan Nelayan
Sebagaimana dilansir Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit, Presiden mengingatkan, bahwa penurunan muka tanah di DKI Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan, rata-rata 7,5-12 cm per tahun. Diperkirakan seluruh Jakarta Utara berada di bawah permukaan laut pada tahun 2030. “Akibatnya, pada saat tersebut 13 sungai yang melewati Jakarta tidak bisa mengalirkan airnya secara gravitasi ke teluk Jakarta,†ujar Presiden.
Â
Melihat kondisi ini, Presiden mengatakan, bahwa pengendalian sumberdaya air dan lingkungan di wilayah DKI Jakarta harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dari hulu sampai ke hilir. Untuk itu, lanjut Presiden, pembangunan pesisir ibu kota negara atau disebut NCICD yang sudah digagas cukup lama akan menjadi sebuah jawaban untuk Jakarta. “Jangan dipersempit yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta. Dan pada sore hari ini kita tidak berbicara masalah hukum yang berkaitan dengan reklamasi meskipun kita undang ketua KPK,†ucap Presiden.
Â
Menurut Presiden yang harus dibicarakan dalam pembahasan ini adalah hal-hal yang strategis, besar dan visioner ke depan untuk mengantisipasi yang mungkin akan terjadi pada tahun 2030, ketika Jakarta Utara berada di bawah permukaan laut.
Â
Pada kesempatan ini, Presiden juga menyampaikan saat dirinya berkunjung ke Belanda pada minggu lalu, difokuskan untuk mempelajari keunggulan Belanda terkait pengelolaan air, termasuk water supply and sanitation, water for food and ecosystem, water governance serta water safety. Tentunya dalam konsep pengembangan perkotaan, infrastruktur pengelolaan air harus terintegrasi dengan infrastruktur pembangunan. "Pengembangan pelabuhan, bandara, jalan tol, perumahan, perkantoran, dan sistem transportasi massal harus betul-betul terintegrasi dengan baik."
Â
Dalam Ratas, Presiden menekankan tiga hal yang harus dipenuhi dalam pembangunan pesisir Ibu Kota Negara: pertama, dari aspek lingkungan, baik biodata laut maupun manggrove. Kedua, aspek hukum, mengikuti kaidah-kaidah serta aturan-aturan hukum yang berlaku. Ketiga, aspek sosial, khususnya berkaitan dengan kehidupan nelayan.
Â
Presiden juga menegaskan bahwa proses pembangunan pesisir Ibu Kota Negara harus dikendalikan, "didrive" sepenuhnya oleh Pemerintah bukan oleh swasta. Untuk itu, Bappenas diperintahkan untuk menyelesaikan desain besar pembangunan pesisir yang terintegrasi sehingga jadi pegangan dalam implementasinya. (Humas Kemensetneg)
Â
Â