�Presiden ketika melakukan pergantian tersebut tentu saja dengan pertimbangan yang luas dan matang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,� kata Andi. �Apa yang telah dilakukan Presiden dalam pemberhentian dan pengangkatan Jaksa Agung sudah sesuai dengan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Mulai dari konstitusi dan pasal 4 mengatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UUD,� ujar Andi.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara dalam pasal 17 UUD 1945 dikatakan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, serta pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU,� jelas Andi kepada wartawan.
Lebih lanjut Andi menerangkan bahwa khusus untuk Kejaksaan, ada UU No 16 tahun 2004 dimana konsideran menimbang dan penjelasan umum dalam UU tersebut menyatakan, dalam kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun. “Kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Oleh karena, Kejaksaan RI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan kekuasaan lainnya,� terang Andi.
�Dalam poin lainnya dijelaskan bahwa Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dengan berpegang para peraturan perundangan-undangan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta bertanggung jawab kepada Presiden,� jelas Andi. “Dalam pasal 19 UU tersebut dikatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara dan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,� lanjutnya.
“Sementara pasal 22 mengatakan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21. Poin dua mengatakan bahwa pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada poin satu, ditetapkan dengan keputusan Presiden,� ujar Andi. “UU No 16 ini tidak menyatakan masa jabatan Jaksa Agung, karena Jaksa Agung adalah lembaga pemerintahan dan bertanggung jawab kepada Presiden, maka masa jabatannya ditentukan Presiden melalui Keputusan Presiden. Sehingga ketika Jaksa Agung diberhentikan oleh Presiden, maka berakhir masa jabatannya,� Andi menambahkan.
�Presiden sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Abdul Rahman Saleh dan berharap beliau dapat membantu Presiden dalam kapasitas lain. Presiden menginginkan penyegaran dalam tubuh kejaksaan sehingga menunjuk Herdarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang baru,� tandas Andi Mallarangeng.
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/05/08/1819.html