Dalam rapat tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa pengelolaan kewenangan otoritas Batam pembahasannya dikepalai langsung oleh Menko Perekonomian. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dari Presiden yang meminta agar penyelesaian konflik kewenangan yang ada di Batam bisa diselesaikan secara permanen, "Presiden dalam berbagai kesempatan sangat menginginkan agar konflik kewenangan antara badan Otorita dengan apa namanya Pemkot ini bisa segera disinergikan dan kemudian bisa mengakselerasi kepentingan investasi di Batam." ujar Pratikno.
Ia menyampaikan bahwa presiden menginginkan Batam sebagai wilayah yang kompetitif untuk menjadi kawasan investasi yang diakui di Asia Tenggara bahkan di Asia. "Diperlukan terobosan yang signifikan karena hal-hal yang sudah dilakukan selama ini tidak cukup menemukan solusi yang permanen terhadap permasalahan yang ada di Batam," tambahnya.
Senada dengan pernyataan tersebut Wakil Sekretaris Kabinet, Bistok Simbolon, menjelaskan bahwa presiden sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan audit terbatas pada Agustus 2015. Dimana dalam hasil audit yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatukan bahwa beberapa indikator yang ditemukan menunjukan pada masa badan Otorita Batam pada tahun 1998 sampai dengan 2007 pertumbuhan investasinya berada sekitar 3,12% sampai dengan 14,81% namun semenjak Free Trade Zone diberlakukan terjadi penurunan menjadi 2,19% sampai dengan 7,53%, "Tidak hanya sekedar tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam beberapa masalah pokok yang ditemukan dalam masalah Batam adalah infrastruktur belum memenuhi standar internasional, masalah kepastian hukum bagi investor, perizinan usaha lambat, masalah ketenagakerjaan, dan tumpang tindih pengelolaan di Batam, juga diperoleh data-data yang cukup signifikan terjadi penyelundupan besar-besaran," jelasnya.
Menurut Bistok dari hasil pembahasan yang dipimpin Menko Perekonomian, telah mengerucut kepada satu bentuk yang dipandang lebih baik untuk mengatasi persoalan Batam sekaligus menjadikan Batam ini wilayah yang kompetitif secara global. Pilihan itu adalah menjadikan Batam sebagai kawasan ekonomi khusus. Dengan penunjukan status tersebut maka Batam akan berada di bawah pengawasan langsung Menko Perekonomian dengan pembahasan Intens yang dilakukan oleh pemerintah terkait transisi dari Free Trade Zone menjadi kawasan ekonomi khusus serta segala permasalahan yang terjadi di dalamnya.
Rapat kerja dengan komisi 2 DPR ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam. (Humas Kemensetneg)