Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak

 
bagikan berita ke :

Jumat, 15 April 2016
Di baca 703 kali

"Pertemuan konsultasi ini dimaksudkan untuk melakukan percepatan pembahasan RUU Tax Amnesty yang merupakan konsen kita bersama dewan maupun pemerintah," kata Ade. Demikian seperti dilansir Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana.

 

Ade mengatakan, Pimpinan Fraksi di DPR menyambut baik usulan RUU Tax Amnesty ini karena dapat memberikan kepastian berapa banyak arus uang yang akan masuk jika nanti Undang-Undang ini telah disahkan. "Jika nanti RUU Tax Amnesty ini dapat diterapkan, diharapkan bukan hanya berpengaruh kepada penerimaan negara, tetapi juga berpengaruh untuk mengatasi ekonomi nasional akibat perlambatan ekonomi global dan juga tentu akan sangat membantu APBN-P yang akan datang," ujar Ade.

 

Pembahasan RUU Tax Amnesty ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para pengusaha agar membawa uangnya kembali ke Indonesia dari luar negeri. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemerintah telah memiliki data yang lengkap siapa saja pemilik uang tersebut. "Pemerintah telah memiliki data yang lengkap termasuk by name, by passport terhadap nama-nama yang ada, kalau capital inflow itu bisa segera masuk, harapannya adalah maka ini akan bisa menaikkan devisa kita, kita bisa melakukan rekonsiliasi pajak dan juga sekaligus dana itu akan digunakan sebagai bagian dari dana dalam negeri yang akan digunakan untuk investasi di dalam negeri," kata Pramono.

 

Lebih lanjut, Pramono menambahkan, Presiden juga berpesan agar dalam penyelesaian RUU Tax Amnesty ini jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang atau kelompok dan golongan wajib pajak yang nakal sekaligus berharap bahwa Tax Amnesty bisa diselesaikan secepatnya.

 

Selain membahas mengenai RUU Tax Amnesty, pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa setelah pembahasan RUU Tax Amnesty, juga akan dilakukan pembahasan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan juga tentang RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Hal ini penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan di Indonesia.

 

Dalam rapat konsultasi tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0