Rapat yang dipimpin Kerua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan itu berlangsun selama tiga jam mulai pukul 20.30-23.30 WIB.
Rapat tersebut mengagendakan dua hal, yakni laporan hasil panitia kerja (panja) ke pansus serta mendengar pandangan mini fraksi-fraksi dan pemerintah tentang hasil pembahasan RUU Pemilu.
Selain menyepakati RUU yang terdiri dari 23 bab dan 324 pasal itu untuk disahkan dalam rapat paripurna, 26 Februari, pemerintah dan pansus juga sepakati melakukan lobi sekali lagi terhadap pasal-pasal yang belum mencapai titik temu. Lobi terakhir itu akan berlangsung Minggu (24/2) malam di tempat yang belum ditentukan.
Selanjutnya, pada Senin (25/2) malam akan dilakukan finalisasi secara menyeluruh. Dan, terhadap pasal-pasal yang tidak bisa disepakati dalam lobi tersebut akan dibawa ke paripurna untuk diputuskan melalui voting.
Pasal-pasal krusial yang sampai saat ini belum disepakati yakni tentang jumlah kursi setiap dapil, pembagian sisa suara, persentase electoral threshold (ET) dan parliamentary threshold (PT), tata cara memilih, penentuan calon terpilih, dan persyaratan calon bagi mantan narapidana.
Fraksi Partai Golkar (F-PG) dalam pandangan mininya yang dibacakan Maria A Baramuli, menginginkan agar jumlah kursi setiap dapi berkisar dari 3-7 dengan jumlah kabupaten/kota paling banyak 8.
Usulan serupa juga disampaikan F-PDIP melalui jubirnya Nur Suhud. Namun soal jumlah kabupaten/kota, F-PDIP mengusulkan jumlahnya tidak lebih dari 10.
Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) melalui jubirnya Syaifullah Maksum, mengusulkan agar pembagian sisa suara ditarik ke tingkat provinsi. ''Hal ini penting agar perolehan suara dalam pemilu bisa linier dengan perolehan kursi legislatif,'' katanya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam pandangan mininya menyinggung soal mekanisme voting dalam paripurna. Mereka mengusulkan agar dalam paripurna, setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis, lalu dilakukan voting pasal per pasal.
''Mekanisme seperti ini penting agar aspirasi setiap fraksi bisa menjadi pilihan-pilihan dalam voting,'' jelas jubir F-PKS Agus Purnomo.
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) melalui jubirnya Andilla Toha antara lain mengusulkan, alokasi kursi setiap dapi berkisar 3-12, calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, dan sisa suara dibagi habis di setiap dapil. Usulan tersebut sama dengan usulan pemerintah dalam draf awal RUU Pemilu.
Sementara fraksi-fraksi kecil mengharapkan agar UU Pemilu yang baru masih memberi kesempatan buat partai-partai kecil yang tidak memenuhi ET 3% untuk mengikuti Pemilu 2009.
''Kami harapkan agar kami yang berasal dari partai-partai kecil tidak hanya ikut membahas RUU Pemilu tapi juga harus bisa ikut Pemilu 2009,'' kata jubir F-PDS Pastor Saut Hasibuan.
Sedangkan Mendagri Mardiyanto menyatakan, alotnya pembahasan RUU Pemilu harus diambil hikmahnya sebagai dinamika positif dalam rangka menghasilkan sebuah UU yang berkualitas.
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/