JAKARTA – Pemerintah akan menghapus ketentuan pajak penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara (SPN) yang dipungut di pasar perdana.Â
Kebijakan ini berlaku bukan hanya bagi Bank Indonesia, melainkan juga bagi semua investor institusi yang membeli SPN, agar tidak terkesan ada pengecualian bagi bank sentral. â€Untuk SPN, kami sudah mengusulkan kepada menteri keuangan untuk mencabut aturan di pasar primernya.Jadi, kita samakan semua tidak ada pengecualian BI,â€kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta kemarin.Â
Darmin mengatakan,pilihan mencabut ketentuan itu agar ada perlakuan yang sama dalam transaksi SPN di pasar perdana, baik BI maupun investor institusi.Pencabutan ketentuan itu tidak menghapus kewajiban pajak SPN bagi investor institusi karena beban pajak akan dialihkan dalam bentuk pajak penghasilan.â€Â Nanti dibuat peraturan baru mengenai pengenaan pajaknya, di belakang,â€ujarnya. Dengan begitu, keberatan BI atas PP No 11/2006 yang tidak memberikan pengecualian kepadanya membayar pajak saat membeli SPN akan sirna. Sebab, sebagai lembaga negara, BI tidak kena kewajiban membayar pajak.Â
â€Kita sudah mengamendemen PP 11/2006,BI tidak akan kena,â€ujarnya. Sebelumnya, Depkeu berencana menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang insentif khusus bagi BI. Dengan pernyataan Darmin ini, pemerintah memang tidak jadi menerbitkan PP baru, tetapi tetap memberikan pengecualian kepada BI dari beban PPh pembelian SPN. Rencananya, itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera dikeluarkan sebelum SPN diterbitkan April mendatang.
â€Saya sudah minta Rahmat (Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto) dan Darmin (Dirjen Pajak Darmin Nasution) untuk mendesain khusus bisa mencapai tujuan itu,â€ujar Sri Mulyani. Seperti diketahui,pada 29 Mei 2007, BI urung membeli SPN pada penerbitan perdana, meski mendapat penjatahan dari pemerintah akibat terkena PPh atas pembelian tersebut.Pada penerbitan tahun ini, BI tetap meminta insentif khusus pembelian SPN,dan pemerintah mengabulkannya.Â
Kebijakan ini berlaku bukan hanya bagi Bank Indonesia, melainkan juga bagi semua investor institusi yang membeli SPN, agar tidak terkesan ada pengecualian bagi bank sentral. â€Untuk SPN, kami sudah mengusulkan kepada menteri keuangan untuk mencabut aturan di pasar primernya.Jadi, kita samakan semua tidak ada pengecualian BI,â€kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta kemarin.Â
Darmin mengatakan,pilihan mencabut ketentuan itu agar ada perlakuan yang sama dalam transaksi SPN di pasar perdana, baik BI maupun investor institusi.Pencabutan ketentuan itu tidak menghapus kewajiban pajak SPN bagi investor institusi karena beban pajak akan dialihkan dalam bentuk pajak penghasilan.â€Â Nanti dibuat peraturan baru mengenai pengenaan pajaknya, di belakang,â€ujarnya. Dengan begitu, keberatan BI atas PP No 11/2006 yang tidak memberikan pengecualian kepadanya membayar pajak saat membeli SPN akan sirna. Sebab, sebagai lembaga negara, BI tidak kena kewajiban membayar pajak.Â
â€Kita sudah mengamendemen PP 11/2006,BI tidak akan kena,â€ujarnya. Sebelumnya, Depkeu berencana menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang insentif khusus bagi BI. Dengan pernyataan Darmin ini, pemerintah memang tidak jadi menerbitkan PP baru, tetapi tetap memberikan pengecualian kepada BI dari beban PPh pembelian SPN. Rencananya, itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera dikeluarkan sebelum SPN diterbitkan April mendatang.
â€Saya sudah minta Rahmat (Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto) dan Darmin (Dirjen Pajak Darmin Nasution) untuk mendesain khusus bisa mencapai tujuan itu,â€ujar Sri Mulyani. Seperti diketahui,pada 29 Mei 2007, BI urung membeli SPN pada penerbitan perdana, meski mendapat penjatahan dari pemerintah akibat terkena PPh atas pembelian tersebut.Pada penerbitan tahun ini, BI tetap meminta insentif khusus pembelian SPN,dan pemerintah mengabulkannya.Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/pemerintah-hapus-pph-spn-2.html
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/pemerintah-hapus-pph-spn-2.html
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?