"Tentu pemerintah menghormati tugas-tugas dan fungsi DPR. Pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal DPR," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Wapres mengungkapkan hal tersebut setelah wartawan menanyakan apa tanggapan pemerintah atas keputusan Komisi XI DPR yang menyatakan menolak calon Gubernur BI, Agus Martowardoyo dan Raden Pardede.
Menurut Wapres, keputusan Komisi XI DPR masih belum final. Mekanisme di DPR, tambah Wapres, keputusan baru dianggap final ketika dilakukan pada sidang paripurna DPR.
Namun, katanya, dengan adanya penolakan dari Komisi XI DPR, maka pemerintah akan melakukan evaluasi.
"Tentu kita perlu lakukan evaluasi. Tapi kita harus ambil hikmahnya. Kita (pemerintah) tetap hormati tugas dan kewenangan masing-masing (DPR)," kata Wapres.
Meskipun demikian, Wapres menjelaskan pemerintah akan tetap berpegang kepada aturan perundang-undangan yang ada.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, penolakan yang dilakukan Komisi XI tersebut belum merupakan keputusan final, karena bisa saja berubah dalam sidang paripurna.
"Dalam DPR keputusan itu di sidang paripurna bukan di Komisi, artinya segala sesuatu bisa saja terjadi (berubah)," katanya.
Menurut Wapres, seandainya dalam sidang paripurna DPR ternyata tetap menolak kedua calon, maka pemerintah dalam waktu dua minggu akan segera mengajukan nama-nama calon lainnya.
Namun Wapres belum bersedia mengungkapkan siapa kemungkinan calon yang akan diajukan. Mengenai apakah calon akan diambil dari dalam BI, Wapres mengatakan, kemungkinan seperti itu bisa saja.
"Selama ini selalu sebanding, apakah itu calon dari dalam BI atau dari luar. Dan itu (dari dalam BI) bukan suatu persyaratan utama," kata Wapres.
Wapres menegaskan, sebelum pengajuan calon Gubernur BI tersebut, Presiden Yudhoyono telah membicarakan dengan dirinya. Dan untuk saat inipun, ia juga akan membicarakan terlebih dahulu dengan Presiden Yudhoyono.
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/3/13/pemerintah-hormati-keputusan-dpr-soal-gubernur-bi/
http://www.antara.co.id/arc/2008/3/13/pemerintah-hormati-keputusan-dpr-soal-gubernur-bi/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?