Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Undang-Undang Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Senin, 29 November 2021
Di baca 746 kali

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demikian disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.


Foto: Lukas - BPMI Setpres

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0