Protes dilakukan setelah Kemenlu melalui Konsulat
Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al
Zahrani terkait telah dilaksanakannya hukuman mati (qisash) terhadap
Siti Zainab binti Duhri Rupa pukul 10.00 waktu setempat di Madinah.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga tidak menyampaikan pemberitahuan
sama sekali kepada Perwakilan RI maupun kepada pihak keluarga mengenai
waktu pelaksanaan hukuman mati.
Siti Zainab binti Duhri Rupa lahir di Bangkalan 12 Maret 1968, dan bekerja sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi. Siti dipidana hukuman mati karena kasus pembunuhan terhadap istri majikan tempatnya bekerja yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba. Sebelumnya Siti telah ditahan dan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisash kepada Siti.
Pemerintah Indonesia selalu memprioritaskan perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menghadapi masalah hukum. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti dari hukuman mati, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia yaitu:
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada sanak kelaurga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT. (Humas Kemensetneg)
Siti Zainab binti Duhri Rupa lahir di Bangkalan 12 Maret 1968, dan bekerja sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi. Siti dipidana hukuman mati karena kasus pembunuhan terhadap istri majikan tempatnya bekerja yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba. Sebelumnya Siti telah ditahan dan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisash kepada Siti.
Pemerintah Indonesia selalu memprioritaskan perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menghadapi masalah hukum. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti dari hukuman mati, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia yaitu:
- Langkah Hukum dilakukan dengan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan kepada Siti serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.
- Langkah Diplomatik telah dilakukan oleh tiga mantan Presiden RI, yakni Alm. Presiden Abdurrahman Wahid (2000), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2011), dan Presiden Joko Widodo (2015), telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar memberikan pemaafan kepada Siti. Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberiaan maaf untuk Siti.
- Menlu juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015 untuk membantu melakukan pendekatan dengan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warga negaranya.
- Melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban.
- Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan
tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang
merupakan suku asal suami korban, disamping langkah-langkah tersebut
Pemerintah Indonesia juga telah melakukan beberapa tindakan upaya
lainnya untuk membebaskan Siti dari hukuman mati.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada sanak kelaurga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?