JAKARTA – Pemerintah bakal mengkaji ulang keberadaan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet).
Kendati telah diterapkan sejak 10 tahun lalu, keberadaan Kapet dinilai belum mampu mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang signifikan di daerah. Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur Bambang Susantono mengatakan, pengkajian tersebut akan dilakukan sebuah tim interdepartemen.â€Ini kajian menyeluruh. Sebelumnya kan dilakukan teman-teman PU (Departemen Pekerjaan Umum) saja.
Hasilnya kita serahkan ke menteri-menteri terkait, ini mau diapakan,†ujar dia di Jakarta baru-baru ini. Pembentukan Kapet diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 89/1996 guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang memiliki sumber daya unggulan dan membutuhkan investasi.
Unsur pengelola Kapet terdiri atas pemerintah pusat,pemerintah daerah (pemda) tingkat I,dan pemda tingkat II. Supaya bisa menarik investor, pemerintah memberikan rangsangan berupa insentif perpajakan,kepabeanan, kemudahan administrasi, dan perizinan.
Fasilitas perpajakan meliputi pembebasan PPN dan PPnBM untuk impor modal serta penyerahan barang kena pajak, pembebasan PPh pasal 22 dan amortisasi, termasuk pengurangan PPh atas dividen sebesar 50%. Ada 13 Kapet yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47/1997,yakni Biak di Irian Jaya, Sanggau di Kalimantan Barat,Kakab di Kalimantan Tengah, Batulicin di Kalimantan Selatan, Sasamba di Kalimantan Timur, Seram di Maluku,Mbay di Nusa Tenggara Timur,Bima di Nusa Tenggara Barat,Pare-Pare di Sulawesi Selatan, Manado- Bitung di Sulawesi Utara, Batui di Sulawesi Tengah,Bukari di Sulawesi Tenggara, dan Sabang di Aceh. Namun, dalam perkembangannya, ujar Bambang, mayoritas Kapet ternyata tidak mampu berkembang seperti yang diharapkan.
â€Kendala perkembangannya bukan semata kurangnya dukungan infrastruktur.Pengelolaan yang buruk juga menjadi faktor utama tidak optimalnya dorongan ekonomi Kapet,â€jelas dia. Sesmeneg PPN/ Kepala Bappenas Syahrial Loetan mengatakan,tidak berperannya Kapet untuk mendorong perekonomian daerah karena tidak adanya fokus oleh pemda setempat. â€Bisa saja suatu pemerintahan dalam masa tertentu menganggap Kapet perlu.Tapi,di masa berikutnya menganggap tidak,†ujar dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi membenarkan akar kegagalan penerapan Kapet adalah minimnya dukungan infrastruktur dan buruknya pelayanan yang diterima kalangan investor. â€Semuanya tidak ada yang berhasil.Oke lah, kalau pemerintah mau itu direvisi, tapi tolong itu dilakukan betul-betul,†ujar dia.
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/pemerintah-kaji-ulang-kapet-3.html