Di sela acara pendirian koperasi pegawai negari sipil (PNS) di Pemko Palembang, Kamis, Suryadharma menyatakan, jika bank masih meminta agunan berarti telah menyalahi kesekapatan karena jaminan itu sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan telah dibayarkan jaminannya oleh pemerintah, maka bank-bank pelaksana hanya bertugas mengucurkan saja.
Bahkan, dalam evaluasi program KUR nanti, menurut Menteri Koperasi, pemerintah akan mengenakan sanksi kepada bank-bank yang melanggar kesepakatan.
Program KUR diharapkan bisa menghidupkan usaha-usaha mikro yang selama ini tidak mampu berkembang karena kekurangan modal, katanya.
Selama tahun 2008 pemerintah mengalokasikan dana KUR sebesar Rp14 triliun dan diharapkan diakhir tahun ini semua sudah terserap untuk pengembangan usaha mikro rakyat.
Pengusaha mikro dengan pinjaman dibawah Rp20 juta menjadi prioritas pogram tersebut, ujarnya.
Sementara itu, salah seorang staf bank Bukopin Cabang Palembang ketika dikonfirmasi ANTARA membenarkan bahwa Bukopin persyaratan agunan bagi peminjam dana KUR. Bank Bukopin mewajibkan anggunan 60 persen dari total pinjaman KUR dan bank swasta ini tidak melayani pinjaman dibawah Rp100 juta.
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/3/pemerintah-larang-bank-pelaksana-kur-minta-agunan/
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/3/pemerintah-larang-bank-pelaksana-kur-minta-agunan/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?