Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M ditandatangani Presiden tanggal 10 April 2018. Produk hukum ini telah dipublikasikan oleh Bidang Distribusi, Publikasi dan Dokumentasi, Asisten Deputi Bidang Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id. tanggal 11 April 2018.
Dasar pertimbangan Keputusan Presiden ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang.
Dalam Keputusan Presiden ini disebutkan antara lain mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jemaah Haji Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) dan Embarkasi Jakarta (Bekasi) adalah sebesar Rp34.532.190,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh rupiah). Besaran BPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Keputusan Presiden). (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)