1.  Penurunan Harga BBM, Listrik dan Gas
Untuk memberikan stimulus biaya energi pada industri, Presiden berpesan agar fokus pada mendorong supaya industri bergerak, jangan mengintervensi badan usaha, dan konsisten menjaga kebijakan subsidi, yaitu tidak boleh mengorbankan konsistensi bagaimana mengalihkan subsidi  dari sektor yang konsumtif ke sektor produktif dan itu harus dipegang teguh.
a.  Harga BBM
Harga Premium tidak diturunkan. Solar turun Rp200 dari 6.900,- menjdi Rp6.700,- berlaku mulai 3 hari setelah pengumuman ini. Avtur internasional turun 5,33% kira-kira 10 sen per US dollar dan untuk avtur domestik turun 1,4% . Pertamax turun  dari Rp9.259,-  menjdi Rp9.000,- atau turun 2,7% dan telah berlaku sejak 1 Oktober 2015. Pertalite walaupun masih harga diskon tapi Pertamina menurunkan harga dari Rp8.400,- menjadi Rp8.300,- atau turun 1,2 %. Apabila nanti terjadi proses efisiensi terus dan rupiah membaik  dan tetap stabil maka harga juga akan menyesuaikan.
b.  Harga  Gas
 LPG 12 kg turun dari Rp141.000,-  menjadi Rp134.300,- atau turun  4,72%  dan berlaku sejak 16 September. Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 mmbtu (juta British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi di 8 sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara, atau PNBP gas. Namun demikian, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama. Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai  1 Januari 2016.
Âc.  Harga Listrik
Tarif  listrik untuk pelanggan industri  I3 dan I4 akan mengalami penurunan sebesar Rp12 - Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment). Pemerintah juga  akan menerapkan diskon tarif  hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23:00) hingga pagi hari (08:00), yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
Selain itu bagi industri yang rawan PHK dan kesulitan cash flow sehingga pembayaran listriknya tertunggak, maka Pemerintah memberi kebijakan dalam setahun diberi kewajiban bayar 60% dari total tagihan dan sisanya dibayar di bulan 13 dengan dicicil selama 12 bulan. Sebagai informasi, setiap penurunan ICP 10 dollar per barrel akan menurunkan harga listrik 5% , setiap Rp1.000,- menguat per dollar akan menurunkan harga listrik 2,32%, dan jika  inflasi membaik 1% maka  harga listrik akan turun 0,189%.
2.  Perluasan Penerima KURÂ
Melalui Program KUR untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22% menjadi 12% persen. Paket kebijakan ini juga member peluang bagi para keluarga yang memiliki penghasilan tetap, Â dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif. Dengan kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan-wirausahawan baru.
Â
3.  Penyederhanaan izin Pertanahan dalam kegiatan Penanaman ModalÂ
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal, dengan tujuan menunjang perekonomian di bidang pertanahan
Â
Beberapa substansi pengaturan baru mencakup beberapa hal seperti:
- Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam);
- Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan dan dikeluarkan suratnya dalam waktu 3 jam.Â
- Kelengkapan perijinan prinsip
- Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan;
- Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan
- Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):
a. HGU : dari 30 – 90 hari (20 hari kerja (s.d 200 ha) atau 45 hari kerja (> 200 ha)
b. Perpanjangan/ Pembaharuan HGU : dari 20 – 50 hari  ( 7 hari kerja (s.d 200 ha) atau 14 hari kerja (> 200 ha)
c. Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja
  (20 hari kerja (s.d 15 ha) atau 30 hari kerja (>15 ha)
d. Perpanjangan/ Pembaharuan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja ( 5 hari kerja (s.d 15 ha) atau 7 hari kerja (>15 ha)
e. Hak Atas Tanah: 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja
f. Â Penyelesaian pengaduan: 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja
- Dalam perpanjangan Hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan (termasuk audit luas) lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
Sebagai penutup, Sekretaris Kabinet Pramono Anung  menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan structural reform atau perubahan birokrasi besar-besaran dan Pemerintah serius dalam hal ini. “Presiden selalu menekakan efisiensi dan pemotongan dan beban anggaran birokrasi harus dikurangi. Itulah yang dapat kami sampaikanâ€, tutup  Pramono Anung. (Humas Kemensetneg)
Â
Â