RUU pemekaran daerah yang saat ini di tangan DPR antara lain RUU pemekaran Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Enam Belas (Kepulauan Riau).
Januari lalu, Presiden dan pemimpin Dewan Perwakilan Daerah sepakat menunda pemekaran daerah. Kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, "Kita tidak ingin pemekaran ini keluar dari tujuan dan menyimpang."
Jika 12 RUU pemekaran inisiatif DPR itu dibahas, Mardiyanto khawatir, nantinya hal itu akan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2009. Sebab, saat ini Departemen Dalam Negeri sedang mempersiapkan data kependudukan. "Apalagi awal April ini data kependudukan harus selesai," katanya.
Mardiyanto juga meminta DPR menyesuaikan syarat pemekaran dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah.
Ketua Panitia Ad Hoc I DPD Marhany P. Pua, yang hadir dalam rapat itu, meminta pelaksanaan pemekaran daerah itu dilakukan secara hati-hati. "Perlu kajian yang mendalam agar tujuan mendekatkan pelayanan publik itu bisa dicapai," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan persyaratan yang dilakukan, dari 12 daerah itu, hanya 11 yang layak dimekarkan. "Untuk Kabupaten Enam Belas, masih perlu dikaji," katanya.
Komisi Pemerintahan belum menentukan sikap setuju atau tidak dengan pemerintah. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fahruddin, komisinya akan segera membahas pandangan pemerintah dan DPD itu.
Anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziah, meminta agar pembahasan atas sikap dan pandangan dari pemerintah dan DPD itu dibahas dalam rapat komisi. "Selanjutnya dibahas dalam rapat kerja dengan pemerintah," katanya.
Sumber:
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/02/12/Nasional/krn,20080212,4.id.html