Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani yang sebelumnya ditetapkan senilai Rp2.000 per kilogram (kg) berdasar Inpres Nomor 3/2007 naik menjadi Rp2.200 per kg. Harga Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog naik dari Rp2.600 per kg menjadi Rp2.840 per kg.
Sedangkan, harga beras di gudang Bulog juga naik dari Rp4.000 per kg menjadi Rp4.300 per kg.
Harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas di atas ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian.
"Kenaikan HPP ini secara filosofis ditetapkan untuk melindungi harga di tingkat petani, apalagi petani butuh support untuk melakukan usaha taninya," kata Deputi Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurthi, yang didampingi Dirut Perum Bulog, Mustafa Abubakar, di Jakarta, Selasa.
Menurut Bayu, kebijakan HPP baru diharapkan meningkatkan pendapatan petani meskipun dengan HPP Rp2.000, petani masih dapat mengambil keuntungan, namun dengan harga Rp2.200 per kilogram, hal itu dapat mengurangi tekanan akibat kenaikan harga.
"Meskipun dengan harga Rp2.000 pertani untung, tapi HPP Rp2.200 diarahkan presiden supaya petani bisa mengatasi tekanan akibat kenaikan harga," kata Bayu.
Selain itu, kenaikan HPP juga dikaitkan dengan progam lain yakni penguatan pasokan beras, serta akibat dari perkembangan nasional dan global di bidang pangan, khususnya perberasan mengingat tingginya harga beras di pasar dunia.
"Hal itu mengakibatkan disparitas harga yang cukup besar di dalam negeri dan luar negeri. Untuk itu, HPP perlu dinaikkan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri," katanya.
Sementara itu, Dirut Perum Bulog, Mustafa Abubakar, mengatakan dengan kenaikan HPP, Bulog akan dapat melakukan percepatan pengadaan beras nasional untuk mengamankan cadngan pangan nasional.
Mustafa menyebutkan pengadaan beras oleh Bulog memang mengalami penurunan dari sebelumnya 27.000 ton per hari menjadi hanya 6.000 ton per hari.
"Saya berharap dengan harga baru ini petani lebih terangsang untuk menjual gabah/berasnya ke Bulog," kata Mustafa menambahkan.
Â
Â
Â
Â
Sumber:
 http://www.antara.co.id/arc/2008/4/22/pemerintah-naikkan-hpp-gabah-beras/
 http://www.antara.co.id/arc/2008/4/22/pemerintah-naikkan-hpp-gabah-beras/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?