Pemerintah Naikkan HPP Gula Menjadi Rp 8.900/Kg

 
bagikan berita ke :

Jumat, 22 Mei 2015
Di baca 810 kali

“Saya ingin mengumumkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) tentang HPP gula kristal putih 2015,”  kata Mendag Rahmat Gobel setelah diminta Presiden Jokowi mengumumkan HPP gula atas permintaan petani.

Yang dimaksud gula kristal putih adalah yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut.

Presiden Jokowi sendiri mengemukakan, HPP itu artinya pemerintah harus tanggung jawab. Harus tanggung jawab, dan stok itu bisa dipakai untuk stok nasional agar semuanya bisa terkendali dengan catatan petani bisa dapat margin yang cukup. “Kuncinya menurut saya, jangan ada yang mainin jadi sistemnya tidak akan rusak,” ujarnya.

Menteri BUMN Rini Soemarno yang hadir dalam kesempatan itu mengemukakan, sebelumnya, tahun 2014 lalu, HPP untuk gula petani sebesar Rp 8.500. Namun, harga gula petani ini tidak dijaga sehingga kerap menjadi turun.

Karena itu, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk dapat membeli harga gula petani  dengan harga Rp 8.900/kg. “PT PPI berperan sebagai pemegang stok nasional untuk menjaga stabilitas harga gula, terutama harga gula di tingkat petani,” jelas Rini.

Pabrik Gula Gempolkrep berdiri sejak tahun 1912 dan merupakan unit usaha dari PT. Perkebunan Nusantara X. Pabrik yang terakhir beroperasi pada bulan November 2014 itu sebelumnya tercatat memproduksi sebesar 468.003 ton gula.

Menurut laporan Direktur Umum PTPN X Subiyono, Pabrik Gula Gempolkrep akan siap beroperasi kembali pada bulan Mei 2015 dengan target 507.714 ton meningkat sebesar 8,48%. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0